Kabar Surabaya
BPK Jatim Ungkap Modus Manipulasi Laporan Keuangan yang Biasa Dilakukan SKPD
BPK Jawa Timur mengungkap berbagai modus manipulasi dalam laporan keuangan tahunan yang biasa dilakukan SKPD
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Timur mengungkap berbagai modus manipulasi dalam laporan keuangan tahunan yang biasa dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
BPK Jatim menyebut di antaranya ada pada pengadaan barang dan jasa.
“Permasalahan yang banyak kami temukan ada di pengadaan barang dan jasa. Banyak modus yang biasanya ada di barang dan jasa,” kata Harry Purwaka, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur kepada SURYAMALANG.COM di Media Workshop bertema ‘Apa Dibalik Opini’ di Surabaya, Rabu (6/11/2019).
Misalnya, kurangnya volume barang pada nilai kontrak. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran.
“Kami sering minta pihak tersebut untuk segera mengembalikan ke kas daerah,” ungkap Harry.
Harry mengakui banyak pihak mencoba mencari keuntungan dari pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Di antara modusnya memang soal bahan baku yang dikurangi dan sebagainya,” katanya.
Harry berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat menyelesaikan laporan keuangan dengan akuntabel dan bertanggung jawab.
Menurutnya, laporan yang baik tidak hanya menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP.
Laporan yang baik juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam akurasi pelaksanaan program pembangunan.
Harry menjelaskan pada prinsipnya BPK Jatim sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri memiliki kewajiban dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Baik yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga terkait.
“Termasuk, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas,” jelasnya.
Ada tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan, yakni :
1. Pemeriksaan keuangan atau pemeriksaan atas laporan keuangan yang hasilnya berupa opini;