Nasional
Keaslian Surat Pencekalan yang Dipamerkan Habib Rizieq Patut Diusut, Simak Pernyataan Mahfud MD!
Keaslian surat pencekalan yang dipamerkan Rizieq Shihab dipertanyakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Pasalnya, belum ada permohonan dari pihak mana pun yang diajukan kepada Ditjen Imigrasi.
Menurut dia, apabila ada surat pencegahan atau penangkalan untuk kembali ke Tanah Air, maka tidak boleh diajukan oleh pribadi tertentu, tetapi harus resmi dari instansi penegakan hukum terkait.
"Surat pencegahan atau penangkalan (itu) dari instansi penegakan hukum (gakum). Enggak boleh dari pribadi yang mengajukan," ucap dia.
Sebaliknya, ia menyarankan Rizieq untuk mengkonfirmasi secara langsung ihwal surat tersebut kepada Pemerintah Arab Saudi.

Aksi saling klaim terjadi antara Pemerintah Indonesia dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait polemik "surat pencekalan" yang membuat sang habib tak bisa pulang ke Tanah Air.
Pemerintah Indonesia mengklaim tidak pernah menerbitkan surat cegah, surat tangkal, atau surat yang disebut Habib Rizieq Shihab sebagai "surat pencekalan" tersebut.
Habieb Rizieq mengklaim, Pemerintah Arab Saudi mencegahnya kembali ke Indonesia setelah ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.
Melalui sebuah video yang diunggah melalui kanal televisi milik FPI, "Front TV", Rizieq memegang dua lembar kertas yang ia sebut sebagai bukti pencegahan dia keluar Arab Saudi, serta penangkalan untuk kembali ke Indonesia.
"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Habib Rizieq dalam video tersebut.
Namun dalam video tersebut, Rizieq tidak menunjukkan secara jelas tulisan yang terdapat di dalam kertas.
Sehingga, publik tidak mengetahui secara pasti apakah kertas yang ditunjukkan Rizieq benar-benar surat penangkalan atau tidak.
Mekanisme tangkal
Untuk diketahui, merujuk Pasal 98-102 BAB IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, surat penangkalan ditetapkan melalui keputusan tertulis yang memuat nama, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir/umur, serta foto orang yang dikenai pencegahan.
Selain itu, surat tersebut juga harus disertai alasan dan jangka waktu pencegahan.
Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Imigrasi, ada lima alasan seseorang ditangkal untuk masuk ke Indonesia.