Nasional
Keaslian Surat Pencekalan yang Dipamerkan Habib Rizieq Patut Diusut, Simak Pernyataan Mahfud MD!
Keaslian surat pencekalan yang dipamerkan Rizieq Shihab dipertanyakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Pertama, orang tersebut diketahui atau diduga terlibat suatu kejahatan transnasional terorganisasi.
Kedua, menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara Indonesia.
Ketiga, diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia.
Keempat, menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh visa atau izin tinggal untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Kelima, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Selain alasan keimigrasian, seseorang dapat ditangkal atas permintaan perwakilan Republik Indonesia yang disampaikan melalui menlu; permintaan negara lain agar orang asing tersebut tidak berusaha menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negara tersebut; dan atau permintaan Mahkamah Internasional karena orang asing tersebut melakukan kejahatan kemanusiaan atau kejahatan transnasional terorganisasi.
Di dalam video tersebut, Rizieq hanya mengklaim, dirinya "dicekal" karena alasan keamanan.
"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang 'dicekal', oleh pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," ucapnya.
Batas waktu
Untuk diketahui, Rizieq keluar dari Indonesia sejak April 2017.
Pimpinan FPI itu tinggal di Arab Saudi setelah menghadapi kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Pada pertengahan tahun lalu, aparat kepolisian menerbitkan SP3 atas kasus penyebaran konten pornografi tersebut.
Namun bertepatan dengan itu, menantu Rizieq, Hanif Alatas mengklaim, pemerintah menerbitkan surat perintah "cekal" tepatnya pada 15 Juni 2018.
Memang tidak disebutkan apakah surat itu terkait cegah atau tangkal, namun hanya disebut sebagai "cekal".
"Surat pencekalan" itu terbit sebulan sebelum visa izin tinggal Rizieq habis pada 20 Juli 2018.
Menurut Hanif, ada dua "surat pencekalan" yang diterbitkan Pemerintah Indonesia.
Surat kedua diterbitkan pada 7 Desember 2018 setelah pelaksanaan reuni 212.
Bila merujuk waktu yang disebutkan, maka seharusnya surat perintah "cekal" itu telah habis masa berlakunya.
Sebab, bila melihat ketentuan di dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian, jangka waktu penangkalan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Bila tidak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, maka penangkalan berakhir demi hukum.
Hanif tak menyebutkan apakah ada "surat pencekalan" lain yang diterbitkan Pemerintah Indonesia setelah surat kedua.
Ia hanya mengklaim, sebenarnya Rizieq telah berniat kembali ke Tanah Air sebanyak tiga kali, yakni pada 8, 12, dan 19 Juli 2018.
Namun, niat tersebut urung dilaksanakan alasannya karena ada perintah "pencekalan".
"Sebelum tanggal 20 Juli, sudah tiga kali mau keluar Arab Saudi, tapi enggak bisa karena dicekal," ujar Hanif.