Nasional

Keaslian Surat Pencekalan yang Dipamerkan Habib Rizieq Patut Diusut, Simak Pernyataan Mahfud MD!

Keaslian surat pencekalan yang dipamerkan Rizieq Shihab dipertanyakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

Editor: eko darmoko
Tribunnews
Habib Rizieq Shihab 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Keaslian surat pencekalan yang dipamerkan Rizieq Shihab dipertanyakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menilai, pernyataan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

Mahfud MD menyebutkan, pengakuan yang disampaikan Habib Rizieq justru menunjukkan bahwa surat cekal yang ia perlihatkan itu bukan dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

Artinya, bila surat pencekalan itu bukan dikeluarkan Pemerintah Indonesia, berarti surat pencekalan itu abal-abal alias palsu.

Karenanya, Mahfud MD menilai, pernyataan Habib Rizieq dalam video yang disebar melalui YouTube justru semakin menguatkan bahwa Pemerintah Indonesia tak pernah menerbitkan surat tangkal untuk mencegah Rizieq pulang.

Habib Rizieq Shihab dan Mahfud MD
Habib Rizieq Shihab dan Mahfud MD (Tribunnews/Twitter Mahfud MD)

"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal (cegah tangkal) itu maksimal enam bulan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

"Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita enggak tahu," kata dia.

Mahfud MD pun meminta Rizieq membuktikan adanya surat tangkal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kalau ada buktinya bahwa Indonesia mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Begitu saja," ucap dia.

Polemik tentang pemulangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab memasuki babak baru.

Kali ini, Habib Rizieq mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.

Video tersebut bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV, saat Rizieq menyampaikan sambutan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Video itu diunggah pada 8 November 2019.

Melalui video itu, Rizieq menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq.

Habib Rizieq juga memegang dua lembar surat yang, menurut dia, bukti pencekalan atas dirinya.

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal, oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq.

Meski demikian, Rizieq tidak menunjukkan isi surat itu. Kedua lembaran itu hanya dipegang, lalu diayun-ayunkan ke udara sembari berbicara.

Mahfud MD Menantang Habib Rizieq untuk Membuktikan Keaslian 'Surat Pencekalan' Agar Tidak Ada Fitnah

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menanggapi serius tentang klaim "surat pencekalan" yang dipamerkan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah video di kanal televisi milik FPI, Front TV.

Mahfud MD pun 'menantang' Habib Rizieq Shihab untuk mengirimkan salinan surat yang dinyatakan sebagai "surat pencekalan" itu demi meluruskan persoalan agar tidak terjadi fitnah.

Sebab, Mahfud MD, dalam hal ini Pemerintah Indonesia, ingin memeriksa secara langsung keaslian surat tersebut.

"Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV begitu," kata Mahfud, Senin (11/11/2019).

"Saya ingin tahu itu surat benar? Apa surat resmi atau berita koran atau apa, kan begitu? Cuma dibeginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu," sambung dia.

"Sampai saat ini, enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," kata Mahfud.

Hal senada disampaikan Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando.

Hingga kini, Ditjen Imigrasi juga masih mencari keberadaan surat yang dimaksud Rizieq.

"Kami juga penasaran terkait surat tersebut," ucap Sam saat dikonfirmasi Kompas.com.

Menurut dia, hingga kini belum ada surat apapun yang diterbitkan Ditjen Imigrasi terhadap Rizieq, termasuk perintah cekal.

Pasalnya, belum ada permohonan dari pihak mana pun yang diajukan kepada Ditjen Imigrasi.

Menurut dia, apabila ada surat pencegahan atau penangkalan untuk kembali ke Tanah Air, maka tidak boleh diajukan oleh pribadi tertentu, tetapi harus resmi dari instansi penegakan hukum terkait.

"Surat pencegahan atau penangkalan (itu) dari instansi penegakan hukum (gakum). Enggak boleh dari pribadi yang mengajukan," ucap dia.

Sebaliknya, ia menyarankan Rizieq untuk mengkonfirmasi secara langsung ihwal surat tersebut kepada Pemerintah Arab Saudi.

Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) dikawal saat datang di Terminal 2, Bandara Internasional Juanda, Selasa (11/4/2017). Rencananya Ketua FPI itu akan memberikan ceramah di Masjid Ampel pada Selasa (11/4) malam.
Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) dikawal saat datang di Terminal 2, Bandara Internasional Juanda, Selasa (11/4/2017). Rencananya Ketua FPI itu akan memberikan ceramah di Masjid Ampel pada Selasa (11/4) malam. (SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq)

Aksi saling klaim terjadi antara Pemerintah Indonesia dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait polemik "surat pencekalan" yang membuat sang habib tak bisa pulang ke Tanah Air.

Pemerintah Indonesia mengklaim tidak pernah menerbitkan surat cegah, surat tangkal, atau surat yang disebut Habib Rizieq Shihab sebagai "surat pencekalan" tersebut.

Habieb Rizieq mengklaim, Pemerintah Arab Saudi mencegahnya kembali ke Indonesia setelah ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Melalui sebuah video yang diunggah melalui kanal televisi milik FPI, "Front TV", Rizieq memegang dua lembar kertas yang ia sebut sebagai bukti pencegahan dia keluar Arab Saudi, serta penangkalan untuk kembali ke Indonesia.

"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Habib Rizieq dalam video tersebut.

Namun dalam video tersebut, Rizieq tidak menunjukkan secara jelas tulisan yang terdapat di dalam kertas.

Sehingga, publik tidak mengetahui secara pasti apakah kertas yang ditunjukkan Rizieq benar-benar surat penangkalan atau tidak.

Mekanisme tangkal

Untuk diketahui, merujuk Pasal 98-102 BAB IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, surat penangkalan ditetapkan melalui keputusan tertulis yang memuat nama, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir/umur, serta foto orang yang dikenai pencegahan.

Selain itu, surat tersebut juga harus disertai alasan dan jangka waktu pencegahan.

Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Imigrasi, ada lima alasan seseorang ditangkal untuk masuk ke Indonesia.

Pertama, orang tersebut diketahui atau diduga terlibat suatu kejahatan transnasional terorganisasi.

Kedua, menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara Indonesia.

Ketiga, diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia.

Keempat, menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh visa atau izin tinggal untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Kelima, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Selain alasan keimigrasian, seseorang dapat ditangkal atas permintaan perwakilan Republik Indonesia yang disampaikan melalui menlu; permintaan negara lain agar orang asing tersebut tidak berusaha menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negara tersebut; dan atau permintaan Mahkamah Internasional karena orang asing tersebut melakukan kejahatan kemanusiaan atau kejahatan transnasional terorganisasi.

Di dalam video tersebut, Rizieq hanya mengklaim, dirinya "dicekal" karena alasan keamanan.

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang 'dicekal', oleh pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," ucapnya.

Batas waktu

Untuk diketahui, Rizieq keluar dari Indonesia sejak April 2017.

Pimpinan FPI itu tinggal di Arab Saudi setelah menghadapi kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Pada pertengahan tahun lalu, aparat kepolisian menerbitkan SP3 atas kasus penyebaran konten pornografi tersebut.

Namun bertepatan dengan itu, menantu Rizieq, Hanif Alatas mengklaim, pemerintah menerbitkan surat perintah "cekal" tepatnya pada 15 Juni 2018.

Memang tidak disebutkan apakah surat itu terkait cegah atau tangkal, namun hanya disebut sebagai "cekal".

"Surat pencekalan" itu terbit sebulan sebelum visa izin tinggal Rizieq habis pada 20 Juli 2018.

Menurut Hanif, ada dua "surat pencekalan" yang diterbitkan Pemerintah Indonesia.

Surat kedua diterbitkan pada 7 Desember 2018 setelah pelaksanaan reuni 212.

Bila merujuk waktu yang disebutkan, maka seharusnya surat perintah "cekal" itu telah habis masa berlakunya.

Sebab, bila melihat ketentuan di dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian, jangka waktu penangkalan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Bila tidak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, maka penangkalan berakhir demi hukum.

Hanif tak menyebutkan apakah ada "surat pencekalan" lain yang diterbitkan Pemerintah Indonesia setelah surat kedua.

Ia hanya mengklaim, sebenarnya Rizieq telah berniat kembali ke Tanah Air sebanyak tiga kali, yakni pada 8, 12, dan 19 Juli 2018.

Namun, niat tersebut urung dilaksanakan alasannya karena ada perintah "pencekalan".

"Sebelum tanggal 20 Juli, sudah tiga kali mau keluar Arab Saudi, tapi enggak bisa karena dicekal," ujar Hanif.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved