Ahmad Sahroni Disanksi 6 Bulan Non-Aktif Anggota DPR RI, Sebelumnya Ceritakan Saat Rumahnya Dijarah
Akhirnya nasib Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR RI diputuskan telah melanggar kode etik dan disanksi non-aktif selama 6 bulan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Ringkasan Berita:
- Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan karena pernyataannya yang menyebut orang yang ingin membubarkan DPR sebagai "tolol".
- Sahroni menyampaikan terima kasih kepada hakim MKD dan menyatakan akan mengambil hikmah dari kejadian ini untuk menjadi lebih baik ke depan.
SURYAMALANG.COM - Akhirnya nasib Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR RI diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Melalui keputusan MKD DPR RI, Ahmad Sahroni akan dinon-aktifkan selama 6 bulan sebagai anggota DPR RI.
Ahmad Sahroni sendiri sempat menjadi sasaran amukan massa dalam demo di gedung DPR beberapa waktu lalu.
Bahkan rumahnya di Tanjung Priok sempat menajdi sasaran penjarahan massa.
Ahmad Sahroni sendiri juga menceritakan kejadian mencekam saat penjarahan terjadi di rumahnya pada akhir bulan Agustus lalu.
Sementara itu, MKD DPR RI membacakan putusan bahwa lima anggota DPR RI non-aktif itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sidang putusan kode etik terhadap lima anggota DPR RI non-aktif itu dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.
Lima anggota DPR nonaktif itu di antaranya Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Ahmad Sahroni.
Meski begitu, masing-masing anggota DPR RI itu mendapat sanksi berbeda-beda.
Seperti politikus NasDem, Ahmad Sahroni mendapatkan sanksi non-aktif selama 6 bulan.
Ahmad Sahroni saat itu dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Berbeda dengan nasib Uya Kuya kini diaktifkan kembali.
Berikut rincian sanksi lima anggota DPR RI tersebut:
Ahmad Sahroni: Nonaktif 6 bulan
| Sabrina Alatas Syok Jadi Sasaran Fitnah Disebut Selingkuhan Hamish Daud, Sahabatnya Pasang Badan |
|
|---|
| Kabar Terbaru Uya Kuya Terbukti Tak Langgar Kode Etik Kini Kembali Aktif Sebagai DPR, Dapat Dukungan |
|
|---|
| Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Rabu Legi 5 November 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
|
|---|
| Lirik Sholawat Diba dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Lengkap Sesuai Urutan yang Dibaca |
|
|---|
| Inilah 10 Desa di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Ahmad-Sahroni-Disanksi-6-Bulan-Non-Aktif-Anggota-DPR-RI-Sebelumnya-Ceritakan-Saat-RUmahnya-Dijarah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.