Malang Raya

Ayah 9 Kali Nodai Putri Kandung di Malang, Malah Menuduh Tidak Perawan dan Nakal

#MALANG - Korban sudah 9 kali menuruti nafsu bejat ayah kandungnya. Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
Web
ilustrasi 

Korban sudah 9 kali menuruti nafsu bejat ayah kandungnya. Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah.

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kasus ayah cabuli putri kandung terjadi lagi.

Pelakunya berinisial AJ, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Pria berusia 42 tahun itu kini harus bertanggung jawab dan berurusan dengan polisi Malang.

AYAH NODAI PUTRI KANDUNG - AJ (42) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
AYAH NODAI PUTRI KANDUNG - AJ (42) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. (erwin)

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, tersangka AJ bebuat bejat tak hanya sekali.

"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.

Korban dalam kasus ini adalah remaja di bawah umur. Sebut saja Melati (nama samaran).

Gadis 16 Tahun Curhat ke Ibu di Malang, Sudah Dinodai Ayah Kandung sejak 2017

Melati adalah anak kandung AJ hasil hubungannya dengan istri pertamanya. Perjalanan rumah tangga AJ tidaklah mulus.

Beberapa tahun kemudian AJ dan istri pertama tak mampu mengarungi bahtera rumah tangga.

Alhasil AJ memutuskan untuk bercerai dengan ibu kandung Melati.

Tidak lama kemudian, AJ memutuskan untuk menikah lagi dengan istri barunya yang saat ini menjadi ibu tiri Melati.

”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.

Akhirnya setelah berapa tahun berjalan, Melati terpaksa tinggal bersama kakek dari ayah tersangka. Karena AJ melakukan tindak kriminal.

AJ kerap keluar masuk penjara. Ia terjerat kasus pencurian dan penyalah gunaan senjata tajam (sajam).

”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved