Kabar Surabaya
Daftar Usulan UMK 2020 di 15 Kabupaten/Kota di Jatim, Tak Termasuk Malang Raya
Pemprov Jawa Timur (Jatim) masih menunggu usulan besaran UMK 2020 dari kabupaten/kota sampai 16 November 2019.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pemprov Jawa Timur (Jatim) masih menunggu usulan besaran UMK 2020 dari kabupaten/kota sampai 16 November 2019.
Total sduah 34 kabupaten/kota yang sudah menyampaikan usulan besaran UMK 2020 ke Pemprov Jatim.
“Kabupaten/kota yang belum mengajukan, kami tunggu sampai 16 November 2019.”
“Lalau sampai batas itu tidak memasukkan usulan, maka Pemprov jatim akan memberlakukan penetapan dengan besaran sama seperti upah lama,” ucap Himawan Estu Bagijo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (12/11/2019).
Dari usulan 34 kabupaten/kota yang sudah masuk, mayoritas tidak mengusulkan besaran UMK sesuai aturan, yaitu 8,51 persen dibandingkan upah sebelumnya.
“Ada 15 usulan dari kabupaten/kota yang sudah sesuai aturan kenaikan 8,51 persen,” ujar Himawan.
Daerah yang usulan UMK 2020 sudah sesuai adalah Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sumenep, Kota Madiun, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.
Sejumlah daerah tersebut sudah mengusulkan besaran UMK tahun 2020 dengan kenaikan 8,51 persen dari UMK tahun 2019.
Himawan menegaskan Pemprov tidak akan menyetujui usulan kabupaten/kota yang belum sesuai aturan.
Nantinya gubernur akan memutuskan sebagaimana aturan Menteri Tenaga Kerja untuk kenaikan UMK 2020 adalah UMK tahun ini ditambah dengan faktor kali inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi yang hasilnya adalah 8,51 persen.
“Pada dasarnya UMK itu tanggung jawab kabupaten/kota karena secara materiil yang menyatakan angka kemampuan daerah ada di kabupaten/kota.”
“Namun gubernur membungkusnya dalam penetapan SK UMK.”
“Jika ada daerah yang mengusulkan besaran UMK lebih dari kenaikan 8,51 persen, kami tidak bisa menerima.”
“Itu melanggar hukum. Tepatnya melanggar SE yang dikeluarkan Menaker.”
“Karena sudah disampaikan bahwa kenaikan UMK 8,51 persen,” tandas Himawan.