Malang Raya
Ternyata Penghasilan Guru Madrasah Swasta di Kota Malang Hanya Sebesar Rp 300.000/Bulan
Ternyata penghasilan guru madrasah swasta di Kota Malang hanya sebesar Rp 300.000 per bulan.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Ternyata penghasilan guru madrasah swasta di Kota Malang hanya sebesar Rp 300.000 per bulan.
Hal ini terungkap saat sejumlah kepala madrasah se-Kota Malang mendatangi gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (13/11/2019).
Kedatangan para kepala madrasah ini ini untuk diskusi dengan anggota Komisi D.
Ketua KKMI Kedungkandang, Husaini menyampaikan selama ini madrasah merasakan adanya ketimpangan dalam masalah anggaran.
Ketimpangan tersebut sedikit berbeda dengan sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, seperti menyangkut anggaran komputer yang menyangkut dengan UNBK.
Selama ini pihaknya belum merasakan kesetaraan yang terjadi.
Alhasil, kinerja pembelajaran siswa di madrasah menjadi kurang maksimal.
Husaini menyebutkan penghasilan guru madrasah swasta di Kota Malang masih di bawah standar, yakni Rp 300.000 per bulan.
“Kami mohon DPRD memperjuangkan agar pernghasilannya sama. Saat bertemu dengan ketua yayasan madrasah beberapa bulan lalu, Wali Kota malang pernah berjanji akan menyamakan penghasilan guru swasta,” ucap Husaini kepada SURYAMALANG.COM.
Husaini sudah minta saran kepada Kementerian Agama (Kemenag). Namun, pihak Kemenag menyebut tidak ada anggaran.
Selama ini madrasah hanya mendapat bantuan dana BOS saja dari pusat.
Namun, seiring berjalannya waktu, BOS tersebut dialihkan menjadi hibah.
“Kami ini termasuk warga Kota Malang. Kami juga bayar pajak. Kami hanya minta kesetaraan saja,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi menyampaikan kejadian ini merupakan fakta lembaga pendidikan di Kota Malang yang pelayanannya kurang maksimal.
Pihaknya akan menyampaikan aspirasi para kepala madrasah ini ke pemerintah pusat.
“Mereka ini termasuk di-PHP. Kami akan perjuangankan masalah ini. Kami dorong agar menjadi hak mereka sesuai yang disampaikan oleh negara kepada pemerintah daerah masing-masing dalam undang-undang,” ucapnya.
Politisi PDIP ini menyampaikan sesuai UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat 1 disebutkan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Artinya, apabila nantinya Pendapat Asli Daerah (PAD) tinggi, maka 20 persen akan dianggarkan untuk pendidikan.
Makanya dia akan mendorong eksekutif terkait keluhan yang dirasakan oleh para guru di madrasah swasta.
“Ini adalah hak yang paling dasar. Apalagi melihat penghasilan guru yang masih di bawah UMK.”
“Apalagi, mereka sampai bekerja menjadi ojek online agar mendapatkan penghasilan tambahan,” ujarnya.
Dalam permasalahan ini bukan tidak mungkin, dewan akan membuatkan payung hukum kepada mereka jika memang dibutuhkan.
Tetapi, dewan akan mengkaji dulu dan melakukan tinjauan ke lapangan, sebelum mereka memutuskan.
“Setelah itu dilakukan, nanti kami bisa saja menganggarkan di tahun berikutnya. Karena mereka selama ini hanya mendapatkan hibah.”
“Tapi harus sesuai dengan fakta yang di lapangan. Mana yang paling urgent dan mana yang paling tidak,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/diskusi-antara-kepala-madrasah-se-kota-malang-dengan-anggota-dprd-kota-malang.jpg)