Kabar Jawa Timur

Usulan Gaji UMK 2020 Jatim Naik 8,51%: Surabaya dan 15 Lain Sesuai Aturan, Malang Masih Belum

Berikut adalah update usulan gaji Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 untuk wilayah Provinsi Jawa Timur.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase SURYAMALANG.COM
Usulan Gaji UMK 2020 Jatim Naik 8,51%: Surabaya dan 15 Lain Sesuai Aturan, Malang Masih Belum 

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah update usulan gaji Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 untuk wilayah Provinsi Jawa Timur

Untuk gaji UMK 2020 Jatim, pemerintah telah mengatur jika kenaikan upah untuk para pekerja di wiliayahnya adalah sebesar 8.51 persen. 

Dari 38 kota dan kabupaten yang ada di wilayah pemerintahan provinsi Jawa Timur, total ada 15 kota dan kabupaten yang sudah menyusulkan kenaikan gaji UMK tahun 2020 sesuai dengan aturan. 

Usulan Gaji UMK 2020 Jatim Naik 8,51%: Surabaya dan 15 Lain Sesuai Aturan, Malang Masih Belum
Usulan Gaji UMK 2020 Jatim Naik 8,51%: Surabaya dan 15 Lain Sesuai Aturan, Malang Masih Belum (KOLASE SURYAMALANG.COM)

Sementara itu, 19 kota dan kabupaten lainnya menyerahkan usulan kenaikan gaji UMK tahun 2020 yang tidak sesuai aturan. 

Sedangkan ada 4 kabupaten dan kota yang masih belum menyerahkan usulan kenaikan gaji UMK 2020 kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menunggu usulan besaran gaji UMK 2020 dari pemerintah kabupaten kota hingga tanggal 16 November 2019 mendatang.

Hingga hari ini, masih ada empat pemerintah kabupaten yang belum mengusulkan usulan besaran gaji UMK tahun 2020.

Pemkab yang belum mengusulkan besaran UMK nya adalah Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Pamekasan. 

Hingga saat ini total ada sebanyak 34 kabupaten kota yang sudah menyampaikan usulan besaran UMK nya pada Pemprov Jawa Timur. Sedangkan empat kabupaten tersebut belum menyampaikan usulannya.

"Tinggal empat kabupaten yang belum. Ada Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Pamekasan. Kita akan tunggu hingga tanggal 16 November, kalau hingga batas itu tidak memasukkan usulan maka Pemprov Jawa Timur akan memberlakukan penetapan dengan besaran sama seperti upah lama," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, Selasa (12/11/2019).

Usulan Gaji UMK 2020 Jatim Naik 8,51%: Surabaya dan 15 Lain Sesuai Aturan, Malang Masih Belum
Usulan Gaji UMK 2020 Jatim Naik 8,51%: Surabaya dan 15 Lain Sesuai Aturan, Malang Masih Belum (ahmad zaimul haq)

Ia mengatakan dari usulan 34 kabupaten kota yang sudah masuk, sebagian besar tidak mengusulkan besaran UMK sesuai aturan yaitu dengan besaran kenaikan upah adalah 8,51 persen dibandingkan upah sebelumnya.

"Ada 15 usulan dari kabupaten kota yang sudah sesuai dengan aturan kenaikan 8,51 persen, lainnya belum sesuai, ada yang lebih ada yang kurang," ujar Himawan.

Daerah yang usulan UMK 2020nya sudah sesuai adalah Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sumenep, Kota Madiun, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.

Sejumlah daerah tersebut sudah mengusulkan besaran UMK tahun 2020 dengan kenaikan 8,51 persen dari UMK tahun 2019 saat ini.

Berikut daftar usulan gaji UMK 2020 Jatim yang sudah sesuai aturan:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved