Kabar Surabaya
Wanita Asal Jember Janjian Hubungan Badan Tertiga di Hotel Surabaya, Ternyata Polisi yang Datang
Windyana Rizky dituntut hukuman penjara setahun karena menawarkan hubungan badan bertiga di hotel di Surabaya.
Laporan Wartawan : Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Windyana Rizky dituntut hukuman penjara setahun karena menawarkan hubungan badan bertiga di hotel di Surabaya.
Tuntutan bagi wanita asal Jember ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11/2019).
Windyana Rizky dianggap melanggar pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun,” ujar JPU Suparlan dalam sidang.
Kejadian ini bermula saat Windyana menawarkan hubungan badan melalui akun Twitter.
Tawaran ini membuat Richi Panget tertarik.
Richi pun mengajak Windyana untuk berhubungan badan bertiga.
Kemudian Windyana mengajak Tatik Dwi Nur Wulandari untuk bersama-sama melayani Richi Panget.
Windyana sepakat layanan hubungan badan bertiga ini dengan tarif sebesar Rp 1,8 juta.
Rencananya uang hasil layanan ini akan dibagi berdua.
Lalu Windyana memesan kamar nomor 1205 di hotel di Surabaya.
Selanjutnya Windyana menghubungi Tatik Dwi Nur Wulandari agar datang ke kamar hotel.
Tidak lama kemudian datang tim dari Polrestabes Surabaya menggerebek layanan hubungan badan bertiga tersebut.