Kabar Surabaya
Perdayai 15 Siswa, Guru Pramuka di Surabaya Ini Divonis 12 Tahun Penjara & 3 Tahun Kebiri Kimia
Rahmat Slamet divonis 12 tahun penjara, tiga tahun kebiri kimia, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan dalam sidang di PN Surabaya.
Laporan Wartawan : Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Rahmat Slamet Santoso (30) divonis 12 tahun penjara, tiga tahun kebiri kimia, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/11/2019).
Guru pramuka ini dinyatakan bersalah atas dugaan pencabulan terhadap 15 anak didiknya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan tenaga pendidik,” kata Dwi Winarko, ketua majelis hakim saat membaca amar putusan.
Rachmat Slamet masih belum bisa bersikap atas vonis tersebut.
“Saya belum bisa memutuskan, pak hakim,” kata Slamet.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan juga mengaku masih menyatakan pikir-pikir.
“Kami akan laporkan dulu vonis ini ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak,” ujar Sabetania.
Dikonfirmasi terpisah, Aspidum Kejati Jatim, Herry Pribadi menyatakan hukuman kebiri tiga tahun tersebut belum bisa langsung diterapkan.
Eksekutor harus menunggu terdakwa menyelesaikan pidana pokoknya atau hukuman penjaranya dahulu.
Selain itu, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur teknis hukuman kebiri.
Tetapi, dia yakin hukuman tersebut dapat dilaksanakan secepatnya.
Menurutnya, ada informasi bahwa peraturan pemerintah yang mengatur teknis hukuman kimia segera turun.
“Informasinya, peraturan pemerintah itu sudah di Sekkab,” kata Herry.