Kabar Surabaya

Perdayai 15 Siswa, Guru Pramuka di Surabaya Ini Divonis 12 Tahun Penjara & 3 Tahun Kebiri Kimia

Rahmat Slamet divonis 12 tahun penjara, tiga tahun kebiri kimia, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan dalam sidang di PN Surabaya.

Editor: Zainuddin
syamsul arifin
Rahmat Santoso (30). 

Kasus ini bermula dari laporan beberapa orang tua korban.

Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Renakta akhirnya menangkap  Rachmat Slamet Santoso.

Saat penyidikan, Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdayai 15 anak didiknya.

Dalam aksinya, Rachmat Slamet Santoso memasukkan para korban ke dalam tim inti pramuka sekolah.

Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka.

Rachmat melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya.

Rachmat merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved