Daftar Resmi UMK 2020
BREAKING NEWS – Daftar Resmi UMK 2020 di 38 Kabupaten/Kota di Jatim, Termasuk Malang & Surabaya
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengumumkan penetapan UMK 2020 untuk 38 kabupaten/kota
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengumumkan penetapan UMK 2020 untuk 38 kabupaten/kota, Rabu (20/11/2019).
UMK 2020 tertinggi adalah Surabaya sebesar Rp 4.200.479,19.
Sedangkan UMK 2020 terendah sebesar Rp 1.913.321,73 di Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Jawa Timur telah koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota, termasuk Apindo untuk penetapan UMK 2020.”
“Sesuai regulasi, UMK harus diusulkan kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur,” kata Khofifah kepada SURYAMALANG.COM.
UMK 2019 ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.
Penetapan UMK 2020 dirumuskan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Berdasar surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomu nasional yaitu 8,51 persen.
Berikut ini daftar UMK 2020 kabupaten/kota di Jawa Timur sesuai SK Gubernur :
1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19