Daftar Resmi UMK 2020
Daftar Gaji UMK Jatim 2020, Surabaya 4,2 Juta, Gresik & Sidoarjo 4,1 juta, Malang 2,8 Juta
Berikut daftar lengkap gaji Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut daftar lengkap gaji Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur.
Gaji UMK 2020 di Jatim sudah resmi disahkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hari ini, Rabu (20/11/2019).
Dari daftar Gaji UMK 2020 Jatim, Kota Surabaya menempati posisi tertinggi dengan Rp 4,2 jutaan.
Sedangkan untuk Gaji UMK 2020 Jatim terendah berada di angka sekitar Rp 1,9 jutaan.

Daftar gaji UMK untuk 38 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/11/2019).
Pada saat penetaman, Khofifah didampingi oleh Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo. UMK Jawa Timur tahun 2020 diumumkan.
Penetapan gaji UMK 2020 Jatim itu pun menempatkan Kota Surabaya sebagai kota dengan UMK tertinggi yakni Rp. 4.200.479,19.
Sedangkan, untuk gaji UMK 2020 Jatim terendah ada pada sembilan kabupaten di Jawa Timur yaitu di Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan pada angka Rp. 1.913.321,73.
"Untuk penetapan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten kota, beserta juga Apindo. Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh kabupaten kota di seluruh Jawa Timur," kata Khofifah.
Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.
Penetapan UMK tahun 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya. Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomu nasional yaitu 8,51 persen.
Berikut data UMK kabupaten kota di Jawa Timur tahun 2020 berdasarkan SK Gubernur
Berikut daftar lengkap Gaji UMK 2020 Jatim berdasarkan SK Gubernur:
1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19