Kabar Tulungagung
Pernah 2 Kali Masuk Penjara, Keping Tak Kapok Jual Miras Ilegal di Tulungagung
Polres Tulungagung menangkap Eko Susilo alias Keping (49) karena diduga mengedarkan minuman keras (miras) tanpa izin edar
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG – Anggota Polres Tulungagung menangkap Eko Susilo alias Keping (49) karena diduga mengedarkan minuman keras (miras) tanpa izin edar, Selasa (19/11/2019).
Selama ini nama warga Kelurahan Tertek sangat dikenal sebagai penjual miras jenis ciu di Tulungagung.
Keping pernah diperiksa dalam kasus pesta miras yang mengakibatkan keracunan dan meninggal dunia di Kelurahan Tamanan tahun 2017.
Dari catatan kepolisian, Keping pernah masuk bui pada tahun 2014 dan 2018.
Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari mengatakan Keping ditangkap saat mengendari mobil Toyota Avanza nopol AG 1347 SA.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 12 botol ciu ukuran 1,5 liter dan uang Rp 150.000.
“Semua barang bukti itu sudah diamankan di Mapolres Tulungagung,” terang Anwari kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (22/11/2019).
Anwari mengungkapkan pihaknya sudah lama mencurigai Keping berada di balik peredaran ciu di Tulungagung.
Sejak pernah berususan dengan hukum, keping terkesan sangat hati-hati.
Selama ini minuman memabukkan itu tidak pernah singgah di rumah Keping.
Sebab saat kiriman datang, langsung dikirim ke konsumen.
“Namun anggota Satreskoba menemukan ciu di satu saksi. Dari saksi itu terungkap bahwa miras itu berasal dari Keping,” sambung Anwari.
Lalu polisi melacak keberadaan keping, dan ditangkap saat mengirim barang.
Kepada penyidik, Keping mengaku mendapat ciu dari Solo, Jawa Tengah.
Minuman beralkohol ini dibeli Rp 25.000 per 1,5 liter, dan dijual lagi Rp 35.000.
Keping bisa menjual 50-75 kardus per pekan, dan setiap kardus berisi 12 botol.
Jika dihitung, Keping bisa menjual 600-900 botol dalam satu minggu.
“Pemberantasan peredaran miras ini atensi dari pimpinan. Dari dampak buruk dari miras ini sangat luas,” tegas Anwari.