Selebrita
Fakta-fakta Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, dari Gaji dan Komentar Mahfud MD
Kabar bahwa Ahok jadi Komisaris Utama Pertamina memicu banyak komentar dari berbagai pihak.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
"Ada beberapa institusi di BUMN yang memperlukan orang keras dan tegas seperti Ahok," imbuhnya.
Hal itu disampaikan Fahri dalam program Aiman yang diunggah dalam kanal YouTube KompasTV (19/11/2019).
Mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini mengatakan, bila undang - undang (UU) mempermasalahkan posisi Ahok, maka ia akan siap membela mantan Gubernur DKI Jakarta di BUMN.
Ia menambahkan seluruh pihak harus bersikap adil, karena seluruh masyarakat harus mendapatkan hak-haknya.
"Kalau itu semua clear UU memperbolehkan Ahok, kenapa tidak. Kenapa kita harus menghalang-halangi orang yang punya hak untuk melakukannya," imbuhnya.
Sementara itu, terkait posisi Ahok, Fahri menganggap tak masalah kalau mantan Bupati Belitung Timur ini ditempatkan baik sebagai Komisaris maupun Direktur di BUMN.
Fahri hanya ingin melihat dobrakan dan keberanian ahok di perusahaan berplat merah tersebut.
"Masalah jabatan apapun tidak masalah, kami ingin meihat keberanian Ahok," ungkap Fahri.
3. Komentar Mahfud MD

Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) tidak ada masalah dari aspek hukum.
Hal itu disampaikan Mahfud menjawab wartawan usai ziarah makam mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di kompleks Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Sabtu (23/11/2019).
“Ahok jadi Komut Pertamina, tidak apa-apa. Kalau saya bicara aspek hukum, ya tidak ada masalah hukum. Orang sedang dihukum itu tetap diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat. Apalagi sudah bebas,” kata Mahfud menegaskan.
Mahfud juga mengatakan, jabatan di BUMN (Badan usaha Milik Negara) itu bukan jabatan politik.
Penunjukan Ahok sebagai Komut PT Pertamina terjadi di tengah pro-kontra di masyarakat. Sebab, ia pernah berstatus sebagai narapidana, dan ia merupakan kader PDI-P.
4. Komentar Kontra