Kecelakaan Sidoarjo

Sopir Berusia 17 Tahun Mengantuk, Mobil Datsun Go Tabrak Tiang di Jalan A Yani, Sidoarjo

Mobil Datsun Go nopol M 1488 HF menabrak tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan A Yani, Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo

Editor: Zainuddin
Polresta Sidoarjo
Mobil Datsun Go nopol M 1488 HF menabrak tiang PJU di Jalan A Yani, Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Senin (25/11/2019). 

Laporan Wartawan : Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Mobil Datsun Go nopol M 1488 HF menabrak tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan A Yani, Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Senin (25/11/2019) pukul 06.40 WIB.

Diduga kecelakaan tunggal ini akibat pengemudi mobil, Riyan Budi Saputra (17) mengantuk.

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.

Remaja asal Desa Ngumbul RT 06 RW 01, Kecamatan Todanan, Blora itu hanya mengalami luka ringan.

“Kecelakaan berawal ketika mobil itu berhenti di lampu lalu lintas (traffic light) Seruni. Ketika lampu menyala merah, mobil berhenti.”

“Ketika lampu menyala hijau, mobil tersebut langsung melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Sidoarjo,” ujar AKP Sugeng Sulistiyono, Kanitlaka Satlantas Polresta Sidoarjo kepada SURYAMALANG.COM.

Saat sampai di depan masjid Desa Sruni, tiba-tiba mobil warna hitam itu oleng ke kanan, dan menabrak tiang PJU di median jalan.

Kerasnya tabrakan membuat mobil tersebut ringsek dan mengalami kerusakan parah di bagian depan.

Bahkan tiang lampu PJU juga terlihat bengkok akibat tabrakan.

“Pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan. Petugas mengevakuasi korban ke Klinik BDS,” jelasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved