Surabaya
Ribuan Ojol dan Warga Miskin Ekstrem Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Sampai 31 Agustus
Ribuan Ojol dan Warga Miskin Ekstrem Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Sampai 31 Agustus
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Warga Jawa Timur masih bisa merasakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Agustus Tahun 2025.
Program pemutihan ini digagas oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sejak dimulai pada 14 Juli, program ini telah dimanfaatkan sebanyak 511.178 wajib pajak dari berbagai daerah di Jatim.
“Alhamdulillah program pemutihan kali ini disambut antusias masyarakat."
"Belum sebulan sudah menyasar 511.178 wajib pajak dengan total PKB yang dibebaskan Rp 830,6 juta lebih," tegas Khofifah Indar Parawansa kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemprov Jatim Disambut Gembira Oleh Driver Ojek Online
Ia menegaskan, pemutihan pajak ini adalah bagian dari upaya Pemprov Jatim dalam melindungi kelompok rentan dan membangun kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak dalam pembangunan.
Sejauh ini, dari jumlah pembebasan pajak yang diberikan, rinciannya Rp 385.641.500 diberikan Pemprov Jatim untuk pembebasan pajak progresif, dan Rp 445.034.500 diberikan untuk pembebasan pajak dalam segmentasi khusus untuk masyarakat rentan ekonomi.
Lebih lanjut disampaikannya, program ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam meringankan beban ekonomi rakyat.
Terutama karena kebijakan pemutihan di tahun ini tak hanya membebaskan denda keterlambatan tapi juga membebaskan tunggakan pajak khusus bagi kelompok rentan ekonomi.
Yaitu para pengemudi ojek online, masyarakat kurang mampu, dan pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan memenuhi kewajiban pajak karena keterbatasan ekonomi.
Baca juga: Bocoran dari Gubernur Khofifah, Queen Mary University of London Akan Buka Kampus di Jawa Timur
Karena dalam banyak kasus, dikatakannya, keterlambatan membayar pajak bukan disebabkan oleh ketidakpatuhan, melainkan oleh ketidakmampuan.
“Karena itu, kami merasa harus merespons kondisi objektif masyarakat dengan kebijakan yang relevan dan berempati."
"Untuk itu, kami juga memastikan kebijakan ini tepat sasaran,” tegas Khofifah.
Secara lebih spesifik, selama program pemutihan berlangsung, telah ada 2.246 transaksi pembayaran pajak yang berasal dari masyarakat kurang mampu berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dari transaksi ini, Pemprov Jatim telah memberikan pembebasan sebesar Rp 171.584.500.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
pemutihan pajak kendaraan bermotor
Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa
ojek online
Pemprov Jatim
SURYAMALANG.COM
Distribusi Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Jatim Dijamin Aman, Ini Pernyataan Sikap dari Pertamina |
![]() |
---|
UPDATE Sidang Jan Hw Diana, Hakim Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Selesai dengan Damai |
![]() |
---|
Insiden di Sidang Jan Hwa Diana di PN Surabaya, Saat Pengacara Dikejar Massa Sampai Menangis |
![]() |
---|
Komplotan Maling Mobil Pikap Diringkus Tim Jatanras Polda Jatim, Sudah Beraksi di 13 TKP |
![]() |
---|
Wali Kota Eri Segera Terbitkan SE Larang Warga Surabaya Sandingkan Merah-Putih dengan Bendera Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.