Nasional

Sudah Dibiayai Sekolah, Gadis 14 Tahun Tega Gasak Uang Saudara Sampai Rp 27 Juta untuk Foya-foya

Sudah Dibiayai Sekolah, Gadis 14 Tahun Tega Gasak Uang Saudara Sampai Rp 27 Juta untuk Foya-foya

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Sudah Dibiayai Sekolah, Gadis 14 Tahun Tega Gasak Uang Saudara Sampai Rp 27 Juta untuk Foya-foya 

SURYAMALANG.COM - Sudah dibiayai sekolah, seorang gadis 14 tahun tega menggasak uang saudaranya sendiri sampai Rp 27 juta. 

Uang hasil curian gadis yang masih duduk di bangku SMP itu pun ia gunayan untuk foya-foya sampai menraktir teman-temannya. 

Diketahui jika sang gadis mendapatkan uang sampai Rp 27 juta tersebut dengan mencuri ATM saudaranya sendiri.

Kisah gadis SMP berusia 14 tahun yang mencuri ATM saudaranya sendiri untuk dipakai berfoya-foya ini terjadi di Kota Kupang.

Gadis berusia 14 tahun ini ketahuan mencuri kartu ATM dan membobol rekening milik kerabatnya.

AA dilaporkan membobol rekening milik Margaretha P (60), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang

Melansir dari Pos Kupang, Kasus ini langsung dilaporkan korban ke Mapolres Kupang Kota pada Jumat (22/11/2019).

Pelaku pembobolan AA (14), selama ini sedang tinggal dan diasuh oleh korban sendiri, bahkan disekolahkan oleh korban.

//
// <\/scr"+"ipt>"); // ]]>

"Dia (pelaku) baru tinggal satu bulan dengan kami dan kami menyekolahkan," ujar korban saat ditemui awak media di Mapolres Kupang Kota.

RP mengenakan kerudung untuk menyamar menjadi seorang perempuan saat mengambil uang di mesin ATM (foto ilustrasi).
RP mengenakan kerudung untuk menyamar menjadi seorang perempuan saat mengambil uang di mesin ATM (foto ilustrasi). (KOMPAS.com/Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Ia menjelaskan, saat tinggal di rumah korban, pelaku mencuri kartu ATM Bank NTT milik korban.

Sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019, pelaku mulai membobol rekening dengan bermodalkan ATM bank NTT milik korban.

Selama satu minggu, pelaku secara bertahap melakukan transaksi penarikan uang.

Diketahui uang yang telah dihabiskan dan diambil oleh AA di ATNkerabatnya ini mencapai Rp 27.300.000.

Ibu kandung pelaku, Maria (56) yang juga warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang heran dan curiga dengan kehidupan pelaku akhir-akhir ini.

Ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki banyak uang dan sering mentraktir rekan-rekannya.

Ibu pelaku menghubungi korban dan menanyakan terkait kehilangan uang atau semacamnya di rumah korban.

"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang di rumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.

Mendapatkan informasi tersebut, Margareta P lalu mengecek tas dan dompet yang ia miliki.

Korban pun kaget saat mengetahui bahwa kartu ATM Bank NTT miliknya telah raib.

Korban lalu menghubungi pihak Bank NTT untuk memblokir rekeningnya, namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2 juta dari rekening korban.

Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATN milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang

Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. "Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved