Kabar Surabaya
Windyana Jual Diri di Twitter Suguhkan Jasa Bercinta Rame-rame, Divonis PN Surabaya Penjara 10 Bulan
Windyana Jual Diri di Twitter Suguhkan Jasa Bercinta Rame-rame, Divonis PN Surabaya Penjara 10 Bulan

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Windyana Rizky, wanita asal Jember dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Dia dianggap terbukti melanggar pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim ketua Eko Agus Siswanto saat bacakan amar putusan, Rabu, (27/11/2019).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Surabaya, Suparlan yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara.
Menanggapi vonis itu terdakwa mengaku menerima.
"Saya terima yang mulia," terang terdakwa.
Untuk diketahui, awal mula terjadinya kasus ini ketika terdakwa Windyana menawarkan berhubungan badan dengan dirinya dengan cara memposting foto-foto seksinya di akun Twitter yang bernama @echanew94.
Hal ini membuat saksi Richi Panget tertarik dan mengajak terdakwa berhubungan badan secara threesome alias bertiga.
Kemudian terdakwa merekrut atau mengajak saksi Tatik Dwi Nur Wulandari untuk bersama-sama melayani bokingan dari saksi Richi Panget.
Setelah itu terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 1,8 juta dibagi berdua, masing masing mendapat bagian Rp 900 ribu.
Batik Fashion Fair 2019, Arumi Bachsin Ketua Dekranasda Jatim Kampanyekan Gerakan Zero Waste |
![]() |
---|
VIDEO Ulama Gadungan Ngaku Bisa Gandakan Uang Diciduk Polda Jatim, Trik Sederhana Belajar di YouTube |
![]() |
---|
Pemprov Tawarkan Singapura untuk Investasi di Ruas Kertosono-Ngawi |
![]() |
---|
Tak Banding, Guru Pramuka Surabaya Ini Bakal Dieksekusi Kebiri |
![]() |
---|
2 Penyebab 1.518 Orang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pendaftaran CPNS 2019 Pemprov Jatim |
![]() |
---|