Breaking News

Media Sosial

Pria Bonceng Anak & Istri Nekat Terobos Palang Kereta Api, Geger sama Petugas saat Kereta Mau Lewat

Pria bonceng anak dan istri nekat terobos palang kereta api, geger sama petugas saat kereta mau lewat.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase @EdanSepurID
Pria Bonceng Anak & Istri Nekat Terobos Palang Kereta Api, Geger sama Petugas saat Kereta Mau Lewat 

Saat sampai di perlintasan KA, pengendara membuka palang pintu kemudian melaju tancap gas.

Dia lolos dari kereta api yang pertama tapi tersambar kereta kedua yang melintas dari arah berlawanan.

Akibatnya, korban terpental sejauh 5 meter.

Teman korban yang membonceng, Susi warga Sendangguwo Selatan, Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, selamat karena bergegas turun dari motor.

"Begitu ditabrak, korban masih hidup tapi kejang-kejang. Tidak ada yang berani pegang karena kami takut kesalahan. Warga terus memanggil ambulans. Pas ambulance datang, korban meninggal," lanjut Ndoet.

Jasad korban lalu dievakuasi sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun korban luka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Diperkirakan pengendara motor tidak menyangka akan ada dua kereta lewat sekaligus.

Jalur kereta di Semarang merupakan rel ganda (double track) sehingga bisa saja dua kereta melintas dalam waktu bersamaan di suatu titik.

Ndoet menyebut beberapa kali melihat pengendara motor nekat tetap melintas meski palang pintu perlintasan sudah tertutup.

Mereka tidak sadar bahwa nyawa menjadi taruhannya.

"Kalau sabar menunggu beberapa menit, Insyaallah selamat.

Adanya palang pintu sama sirine itu kan bukan buat hiasan," tuturnya.

Bagaimana Aturannya?

Tindakan melanggar palang pintu kereta api sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Undang-undang tersesbut disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

Halaman
1234
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved