Nasional
Sindiran Pedas Sri Mulyani untuk Artis yang Suka Pamer Saldo ATM, "Kaya Beneran Itu, Bayar Pajak"
Sindiran Pedas Sri Mulyani untuk Artis yang Suka Pamer Saldo ATM, "Kaya Beneran Itu, Bayar Pajak"
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Sebelumnya, maraknya beberapa artis dan Youtuber memamerkan saldo rekening mereka di dunia maya menjadi target otoritas pajak.
Apalagi, saldo mereka di atas Rp 1 miliar sudah pasti akan dipajaki oleh pihak perpajakan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo memaparkan sejumlah fakta mengenai saldo rekening artis dan Youtuber dikenai pajak.
Salah satunya, rekening bank dengan saldo minimal Rp 1 miliar akan dibagikan datanya ke otoritas pajak secara berkala.
Hal ini menurut dia benar, sesuai undang-undang yang diatur dalam Perppu 1/2017 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 9/2017 bahwa Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan berwenang meminta informasi, bukti maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan.
Yustinus menyebut ada dua hal mengatur pajak tersebut, pertama tujuan internasional sebagai prasyarat dan komitmen Indonesia dalam inisiatif global tentang pertukaran informasi otomatis (AEoI).
Kedua, kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Ditjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri.
Namun, yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah rekening milik orang pribadi dengan agregat saldo Rp 1 miliar (antarnegara ambang batasnya 250 ribu dollar AS), dan rekening milik entitas tanpa batasan saldo.