Malang Raya
Sutiaji Optimis Kenaikan UMK Tak Hambat Investasi di Kota Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji optimis kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) tidak akan menghambat investasi di Kota Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wali Kota Malang, Sutiaji optimis kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) tidak akan menghambat investasi di Kota Malang.
Menurutnya, kenaikan UMK 2020 tidak akan mempengaruhi pengusaha untuk melakukan investasi.
Sebab, kenaikan UMK sudah melalui pengkajian dan sudah diperhitungkan di tiap daerah.
“Artinya dewan pengupahan dan pengusaha sudah bertemu sebelum disepakati dan diputuskan Pemprov Jatim,” ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (3/12/2019).
Saat ini UMK 2020 di Kota Malang mencapai Rp 2.895.502 dari sebelumnya sebesar Rp Rp 2.574.807.
Sutiaji menyampaikan semua pihak harus menjaga komitmen terkait dengan kenaikan UMK ini.
Dikarenakan, kenaikan UMK sudah dijalankan sesuai dengan pertimbangan oleh Provinsi Jawa Timur.
Untuk itu, sosialisasi terkait UMK ini baginya merupakan sebuah keharusan agar diketahui oleh semua pihak.
“Dengan naiknya UMK ini jangan sampai ada yang digaji lebih rendah. Sejauh ini juga belum ada perusahaan yang mengeluh terkait kenaikan ini.”
“Berdasar pengawasan kami, semua perusahaan di Kota Malang ini tertib,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan penetapan kenaikan UMK 2020 sudah menjadi keputusan gubernur.
Oleh karena itu, kebijakan ini harus tetap dilaksanakan.
“Kami berharap tidak ada gejolak dengan penetapan UMK namun kenaikan ini kami nilai sudah cukup,” kata Suhirno.