Kabar Ngawi

2 Siswi di Ngawi Dipaksa Jadi Budak Pemuas Nafsu, dari Sogokan Rp 30 Ribu Hingga Merekam Adegan Syur

Dua siswi di Ngawi dipaksa jadi budak pemuas nafsu oleh dua pelaku. Modusnya beragam, mulai dari uang tutup mulut Rp 30 ribu hingga diberi hadiah

Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, NGAWI - Dua siswi di Ngawi dipaksa jadi budak pemuas nafsu oleh dua pelaku. Modusnya beragam, mulai dari uang tutup mulut Rp 30 ribu hingga diberi hadiah handphone.

Kisah pertama adalah seorang staf Tata Usaha (TU) di sebuah SMK di Ngawi, Jawa Timur, diduga memperkosa seorang siswi atau anak di bawah umur.

Staf TU ini diketahui berinisial LS dan berusia 50 tahun.

Sedangkan siswi tersebut berinisial IL berusia 17 tahun dan mengalami keterbelakangan mental.

Kini, pelaku LS sudah ditangkap oleh aparat kepolisian setempat.

“Sudah tahap satu dan pelaku saat ini kita tahan, kita titipkan di lapas,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2019).

Khoirul mengatakan, aksi bejat LS terhadap IL yang juga tetangganya terjadi saat korban lewat di depan rumah pelaku.

Saat itu korban hendak mencari rumput.

Korban kemudian dibujuk pelaku untuk masuk ke kamar hingga pelaku melakukan aksi cabulnya.

Saat itu rumah dalam keadaan sepi.

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku memberi uang Rp 30 ribu kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada siapa pun.

Namun, saat sampai di rumah, korban menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

“Yang melapor orangtua korban. Setelah kejadian tersebut korban menangis menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya,” ucap dia.

Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.

Sementara itu, kejadian serupa juga terjadi di wilayah hukum yang sama, yakni di Ngawi, Jawa Timur.

Pria berinisial PAS (40), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

Kastreskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat mengatakan, PAS menyetubuhi korban dengan iming-iming memberikan ponsel dan sejumlah barang lain.

“Kenalnya lewat teman korban, kemudian terjadi komunikasi dengan media sosial. Pelaku memberikan handphone, uang, boneka, kemudian membujuk korban sehingga teperdaya melakukan perbuatan itu,” ujar Khoirul, saat dihubungi, Senin (2/12/2019).

Saat memerdayai korban pertama kali, pelaku merekam adegan tak senonoh tersebut dengan ponsel miliknya.

Setiap pelaku ingin melakukan hubungan badan, pelaku akan mengirimkan pesan melalui media sosial.

Aksi bejat pelaku bahkan telah berlangsung sebanyak 12 kali dengan lokasi berbeda, dari kebun sampai di salah satu hotel di tempat wisata Telaga Sarangan.

“Kalau si tersangka ini mau lagi, dia menghubungi korban. Pengakuan pelaku melakukan 12 kali dari bulan Maret 2018 sampai September 2019,” ucap Khoirul.

Terakhir kali korban yang masih pelajar SMP tersebut menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan.

Pelaku kemudian mengancam korban dengan menyebarkan video hubungan terlarang pelaku dengan korban kepada teman korban.

Tidak terima dengan kelakuan pelaku, korban mengadu ke orangtuanya.

Orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi. 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved