Kabar Mojokerto
Fakta-fakta Rayuan Genit Pria Tua Mojokerto ke Siswi SMP Lewat FB, Check In 10 Kali & Hamil 7 Bulan
Fakta-fakta rayuan genit pria tua Mojokerto pada siswi SMP kenalannya di facebook, check in 10 kali sampai hamil 7 bulan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Fakta-fakta kasus rayuan genit pria tua Mojokerto pada siswi SMP hingga hamil 7 bulan terbongkar.
Dari keterangan polisi terungkap jika pria tua berusia 45 tahun tersebut sudah 10 kali menjalin hubungan terlarang.
Hubungan terlarang antara siswi SMP dan pria tua tersebut dilakukan melalui check in hotel hingga di sawah.
Dari data yang berhasil dirangkum SURYAMALANG.COM, berikut fakta-fakta rayuan maut pria tua Mojokerto pada siswi SMP.
1. Kenalan di Facebook

Hubungan terlarang antara pria tua dan siswi SMP itu berawal dari perkenalan mereka di Facebook.
Siswi SMP itu berinisial RLS (15) bersekolah di sebuah SMP di Kabupaten Mojokerto, kelas IX.
Perbuatan tercela terhadap RLS itu dilakukan oleh tersangka Joko Purwanto (45).
Joko Purwanto yang usianya mendekati setengah abad itu, mengenal korban melalui media sosial Facebook.
2. Kopi Darat

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka menjelaskan modus tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui Facebook Messenger pada Januari 2018.
Tersangka melancarkan bujuk rayu sehingga korban bersedia bertemu alias kopi darat di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumah korban.
3. Mengajak Hubungan Terlarang

Tersangka menjemput korban mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3544 SI tahun 2017 warna Merah.
Setelah berkomunikasi selama hampir satu tahun tersangka mengajak korban ke hotel hingga dipaksa melakukan hubungan suami istri.
3. Check In Hotel

Tersangka melakukan perbuatannya di Hotel Asri mulai 5 Februari 2019.
"Tersangka melakukan perbuatannya di dua lokasi yang berbeda di hotel Asri dan di area persawahan Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.
Dari penyidikan itu, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto, dua lembar Nota Hotel Asri atas nama tersangka Joko Purwanto dan ponsel merk Oppo Tipe A5S milik tersangka yang berisi akun Facebook untuk menghubungi korbannya.
"Tersangka lebih dari 10 kali menyetubuhi korban," ungkapnya saat ditemui di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019).
4. Hamil 7 Bulan

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka kabur meninggalkan korban setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Sekarang korban hamil tujuh bulan sehingga orang tua melaporkan ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.
5. Ditangkap di Rumah

Tersangka ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika berada di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan, tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.
Kasus Serupa: Hamili Anak Tetangga, Bayi Dikubur di Bawah Pot
Kasus yang melibatkan pria paruh baya tidak sekali itu saja.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Bekasi dan menimpa remaja berusia 15 tahun.
Anak remaja berisisial EP tersebut menjadi korban tindak pemerkosaan oleh bapak asuhnya yang juga tetangga, HS (71) hingga meninggal.
Dikutip dari Kompas.com (grup SURYAMALANG.COM), Ketua RT 004 RW 040 yang tinggal tak jauh dari kediaman HS, Widiyanto menuturkan ia mencurigai perilaku bejat pelaku.
Widiyanto menyebutkan EP merupakan anak yang tertutup, bahkan jika ada teman ia lebih memilih mengajak masuk ke rumah.
Diketahui ibu EP merantau sehingga EP dititipkan ke HS.
"Ini kok mau (tinggal bersama HS)? Anaknya enggak pernah bergaul, di dalam terus juga. Ada temannya datang pun dibawa masuk," ujar Widiyanto saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7/2019) pagi.
Benar saja kecurigaan tersebut, HS melakukan tindakan keji kepada EP pada Desember 2018.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Imron Ermawan menyebut EP lalu hamil besar.
"Dalam perjalanan waktu, korban baru diketahui hamil 4-5 bulan, hamil sudah besar," kata Imron.
Dan pada Minggu (30/6/2019), korban melahirkan di Rumah Sakit.
"Tanggal 30 Juni, korban masuk rumah sakit dalam keadaan hamil. Akhirnya korban melahirkan seorang bayi tanggal 30 Juni. Karena prematur, bayi meninggal," jelas Imron.
Karena HS takut, ia lalu membawa pulang bayi tersebut secara diam-diam pada 30 Juni.
Imron menyebutkan, HS mengubur bayi malang tersebut ke pot bunga.
"Pelaku sadar dan tahu anak itu (korban) di bawah umur dan hanya mereka berdua yang tinggal di rumah itu," kata Imron.
"Bayi dikuburkan di pot bunga, tidak dimakamkan, tidak dimandikan. Dia bawa pulang dari rumah sakit langsung menggali pot tanaman dengan kedalaman kira-kira 30-40 cm. Lalu pelaku kembali ke rumah sakit," imbuhnya.
Di keesokan harinya, korban bisa pulang dan pada Selasa (2/7/2019) korban yang lemah kembali dibawa ke RS.
Dua jam berselang, korban menderita pendarahan hebat hingga akhirnya meninggal.
Tetangga pun menaruh curiga terhadap kematian EP.
"Tetangga curiga ibunya (korban EP) belum nikah, masih di bawah umur, kok bisa meninggal pendarahan," ujar Imron.
Polsek Bekasi Timur kemudian menerima laporan dari saksi DD pada Selasa (2/7/2019) malam.
Hingga menemukan alasannya, HS lalu ditangkap Rabu (3/7/2019) dini hari.
Modus Pelaku
Imron menyebutkan HS kerap berpura-pura minta dipijat oleh EP yang tinggal serumah dengannya.
"Modus yang dilakukan pelaku, korban disuruh memijit tubuh pelaku. Terjadilah sejak itu disetubuhi berulang kali sejak Desember 2018, kemudian seiring perjalanan waktu korban hamil," ujar Imron , Kamis (4/7/2019) sore.
Sedangkan pelaku juga melayangkan ancaman kepada EP.
"Tidak ada (paksaan), tapi bujuk rayu dan kalau tidak (patuh) diancam diusir, tidak dikasih makan, dan lain-lain," jelas Imron.
Kini HS diamankan di Polres Metro Kota Bekasi.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Juncto 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016.
HS terancam kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliyar