Kota Batu

Jelang Natal dan Tahun Batu, Polres dan Pemkot Sidak Pasar Besar Kota Batu

Polres Batu dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu sidak ke Pasar Besar Kota Batu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Pratama berinteraksi dengan pedagang saat sidak ke Pasar Besar Batu, Rabu (4/12/2019). 

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu, Eko Suhartono sidak ke Pasar Besar Kota Batu, Rabu (4/12/2019).

Sidak dilakukan untuk memantau fluktuasi harga Sembako di pasar.

“Tujuan kegiatan ini untuk memastikan dan mengawal bahwa kebutuhan bahan- pokok masyarakat termasuk juga bahan bakar mencukupi menjelang Natal dan Tahun Baru,” kata Harvi kepada SURYAMALANG.COM.

Dari hasil Sidak itu, dikatakan Harvi kalau harga sembako di Pasar Besar masih stabil.

Fluktuasi harga memang terjadi, namun tidak terlalu tinggi. Selisih harga antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000.

“Polres Batu dan Pemkot Batu melaksanakan sidak ke Pasar Besar Batu. Kemudian rencananya setelah ini kami juga akan mengecek di tempat pengepul bawang merah.”

“Kemudian juga di tempat LPG, terakhir kami akan mengecek di SPBU,” jelas Harvi.

Harvi mengatakan sejauh ini belum ada temuan penimbunan bahan pokok.

Polisi terus berjaga secara intensif untuk menghalau upaya penimbunan bahan pokok.

“Sampai saat ini berdasarkan pemantau dari tim Satgas Pangan, tidak ada penimbunan. Masih aman terdistribusi dengan baik ke masyarakat,” kata Harvi.

Harvi menjelaskan Satgas Pangan masih terus beroperasi hingga saat ini.

Satgas Pangan merupakan satuan tugas yagn terdiri dari beberapa intansi, antaranya adalah Polres Batu dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan.

“Kami pastikan ke depan tidak ada kesulitan dan kelangkaan untuk masyarakat memperoleh kebutuhannya.”

“Apabila Satgas Pangan menemukan oknum tertentu yang memang berupaya melakukan spekulasi, tentunya akan kami berikan tindakan tegas sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sesuai Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved