Kota Batu
Jelang Natal dan Tahun Batu, Polres dan Pemkot Sidak Pasar Besar Kota Batu
Polres Batu dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu sidak ke Pasar Besar Kota Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Jika ada yang melanggar, maka sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut yakni kurungan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Sementara itu, Eko mengatakan biasanya harga sembako cenderung naik menjelang Natal dan tahun baru.
Namun dari hasil sidak itu, belum ditemukan adanya kecenderungan kenaikkan harga.
“Harga menjelang tahun baru ini, kami lihat dari harga grosir hingga di pedagang yang kulakaan selisihnya Rp 1.000 hingga Rp 2.000. Masih dalam koridor aman,” terang Eko.
Harga bawang merah dan putih yang semat melonjak juga cenderung stabil. Kondisi tersebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Seperti harga bawang merah dan putih yang sempat melonjak, kali ini stabil. Bawang merah dan bawang putih stabil,” kata Eko.