Malang Raya
Ada Kasus Asusila Guru BK pada Murid, Inspektorat Kabupaten Malang Beri Pesan ke Guru SMPN 4
Pihak Sekolah diminta menjaga motivasi anak peserta didik jelang ujian semester yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menyerukan seluruh pihak tenaga pengajar di SMP Negeri 4 Kepanjen, menjaga kondusifitas di lingkungan sekolah.
Ini penting guna menjaga motivasi anak peserta didik jelang ujian semester yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami serukan kepada pihak sekolah, juga Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menjaga kondusifitas sekolah. Lalu, bagaimana guru tetap memotivasi bahwa usai kejadian ini (dugaan pelecehan seksual) jangan sampai memperburuk keadaan di sekolah itu. Mereka (peserta didik) juga mau ujian semester," terang Tridiyah ketika dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).
Tridyah menerangkan, sebagai intansi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Pemkab Malang, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang.
"Kami mengkonfirmasi yang bersangkutan (guru diduga berbuat pelecehan seksual) sudah diberhentikan. Kami serahkan kepada penegak hukum (Polres Malang) karena itu kasus kriminal," jelas Tridiyah.
Tridiyah mengukapkan, anak-anak peserta didik yang disinyalir menjadi korban pelecehan seksual guru honorer juga harus dilakukan perbaikan traumatik.
Korbannya diketahui berjumlah belasan
Maka dari itu, Tridiyah menyerukan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang segera melakukan tindakan tersebut.
"Pihak sekolah harus melakukan langkah-langkah perbaikan traumatik anak-anak. Karena disinyalir kejadian tersebut (pelecehan seksual) benar adanya," ujar Tridiyah.
Seorang guru bimbingan dan konseling (BK) berinisial CH diduga telah melakukan tindak asusila terhadap 18 orang siswa laki-laki. CH diketahui merupakan guru yang mengajar di SMP Negeri 4 Kepanjen.
Kejadian itu sebenarnya terjadi satu tahun yang lalu.
Namun, baru terbongkar Jumat (29/11/2019) lalu. Bermula dari salah satu siswa yang menjadi korban, mengadu kepada salah satu guru BK.
Dari pengaduan ini, kemudian berkembang dan ternyata korban berjumlah 18 siswa. Atas kejadian ini, pihak sekolah lantas memecat CH, pada Sabtu (30/11/2019).
Kini, perkara tersebut tengah ditangani Polres Malang
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, membenarkan adanya laporan kasus pelecehan tersebut.
Polisi kini masih terus melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti.
"Sudah kami terima laporannya dan sudah ditindaklanjuti. Sekarang ini, kami masih menyelidiki keberadaan pelakunya," beber Andaru.
Andaru menambahkan, anak-anak yang menemukan atau menjadi korban kekerasan fisik atau kekerasan seksual bisa melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang.
“Saya mengimbau anak-anak untuk berani bicara. Utarakan apa yang menjadi keraguanmu.”
“Ketika ayahmu, pamanmu, atau saudaramu sudah bertingkah abusive baik kekerasan atau seksual, laporkan langsung,” kata Andaru.
Mantan Kasatreskrim Polres Gresik menegaskan pihaknya akan selalu hadir memberi perlindungan kepada anak-anak
Kami hadir untuk melindungi. Kami berharap tidak ada lagi anak-anak menjadi korban kekerasan dan korban kekerasan seksual,” harap Andaru.
Berdasarkan informasi yang didapat, modus operandi CH memperdayai muridnya adalah ia sedang mengadakan penelitian untuk keperluan lanjutan pendidikan S3.
Sebelum melancarkan aksinya, CH meminta para korban untuk bersumpah dihadapan kitab suci.
Lewat sumpah itu, CH mengatakan kepada masing-masing korbannya agar tidak memberitahu siapapun.
Para korban yang sudah disumpah pun hanya bisa pasrah.
Lalu, CH menutup pintu dan selambu ruang BK.
Selanjutnya CH diketahui menyuruh siswanya melepas celana. Kemudian CH melakukan tindakan tak senonoh hingga siswany mengeluarkan sperma.