Kabar Jombang
Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Iksan Masuk Penjara Lagi di Jombang, Kali Ini Polisi Sita 23.000 Pil
M Iksan alias Eben (33) seakan tidak kapok berurusan dengan polisi karena kasus narkoba di Jombang.
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - M Iksan alias Eben (33) seakan tidak kapok berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Pria asal Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang ini baru dua bulan lalu keluar dari bui setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Kini Eben harus kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba di Jombang.
Polisi menyita aneka barang bukti dari Eben, di antaranya adalah 490 butir atau sekitar 49 strip narkoba jenis Riklona Clonazepam.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan tersangka adalah bandar narkoba yang licik dan lihai.
“Kami juga menyita 23.000 butir pil double L,” terang Boby kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (7/12/2019).
Polisi juga menemukan seperangkat alat isap sabu, dan ponsel milik tersangka.
“Narkoba yang kami sita itu sudah dalam bentuk kemasan siap edar,” tambahnya.
Polisi juga menangkap dua pengedar lain, yaitu M Yogi Adam Pratama (22), dan Junaedi alias Corot (25).
“Dua tersangka ini merupakan satu jaringan dengan Eben,” bebernya.