Kabar Gresik
Selepas Berhubungan Badan dengan Kekasih Gelap di Kamar Kos, Pria di Gresik Membunuhnya Karena Uang
Selepas Berhubungan Badan dengan Kekasih Gelap di Kamar Kos, Pria di Gresik Membunuhnya Karena Uang
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Untung (53) nekat menghabisi nyawa korban bernama Kasniti (49) secara spontan. Dia jengkel, korban selalu meminta uang.
"Motifnya karena Kasniti sering minta uang kepada untung Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta kepada Untung," ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo saat pers rilis di Mapolres Gresik, Minggu (8/12/2019).
Sebelumnya, Kasniti mendatangi kamar kos Untung terlebih dahulu pada Senin (3/6/2019) pukul 15.00 WIB.
Ternyata, Kasniti pamit kepada keluarganya akan pijat dan diantar oleh putrinya.
Ternyata ibu enam anak ini malah mendatangi kamar kos Untung di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Ternyata Untung adalah kekasih gelap Kasniti. Hubungan mereka berdua telah terjalin cukup lama, selama tujuh tahun.
Saat di dalam kamar, Kasniti sempat memijat Untung. Lalu korban mengeluh asmanya sakit.
Kemudian, tersangka yang mengenakan sarung itu langsung memberikan obat.
Kemudian mereka melakukan hubungan badan.
Setelah itu, tersangka meminta korban untuk pulang karena dia akan bekerja di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kramatlangon, Kelurahan Sidokumpul.
Ternyata, permintaan itu tidak digubris, bahkan korban yang tidak mengenakan sehelai pakaian itu meminta akan tidur di dalam kamar kos tersebut.
Ditambah lagi, korban meminta uang.
Mendengar permintaan itu, tersangka langsung naik pitam.
Bapak dua anak ini langsung mengambil bantal dan menutupinya ke wajah korban menggunakan kedua tangannya selama lima menit.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, barulah tersangka berangkat kerja pukul 20.00 WIB.
"Pembunuhannya tidak direncanakan, tersangka melakukannya secara spontan," tambah Mantan Kapolres Jember itu.
Pada keesokan harinya, tanggal 4 Juni 2019 tersangka langsung berkemas dan mengunci kamar tersebut dari luar menggunakan gembok baru.
Lalu meninggalkan korban sendirian pukul 10.00 WIB.
"Jasadnya ditinggal di sana sejak Juni hingga Desember kemarin," terangnya.
Saat pers rilis, tersangka tidak berbicara sepatah katapun. Dia terlihat gemetar.
Sejumlah barang bukti seperti bantal dan pakaian korban beserta obat diamankan Polres Gresik.
Kini, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.