Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Kabar Surabaya

Murid Dikumpulkan, Lalu Guru Agama Meremas Kemaluan Mereka, Terjadi di SMP Lab School Surabaya

Murid Dikumpulkan, Lalu Guru Agama Meremas Organ Intim Mereka, Terjadi di SMP Lab School Surabaya

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin
Ali Shodiqin, Kepala SMP Lab School Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pencabulan terhadap muridnya, Rabu (11/12/2019). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepala sekolah di Surabaya diadili di meja hijau terkait dugaan pencabulan dan kekerasan terhadao muridnya.

Terdakwa adalah Ali Shodiqin, Kepala SMP Lab School Surabaya.

Saat peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi, Ali masih menjabat sebagai guru agama.

Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Ali Ashodiqin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/12/2019).

Ia didakwa dengan pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Seusai menyatakan dirinya sehat, hakim mempersilahkan JPU Novan Arianto untuk membacakan surat dakwaannya.

Dalam surat dakwaanya, JPU Novan membeberkan peristiwa pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Ali Shodiqin pada lima siswanya.

"Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa di antaranya telah menjadi korban pelecahan seksual oleh terdakwa," bebernya, Rabu, (11/12/2019).

Dari lima murid, satu orang menjadi korban penganiayaan terdakwa.

Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.

"Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa," terang JPU Novan.

Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Diskum Lantamal TNI AL mengaku akan mengajukan eksepsi.

"Kami ajukan eksepsi," ujar terdakwa yang disambut ketukan palu hakim Anton sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Kronologi dan Bantahan Terdakwa

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved