Panduan Cara Verifikasi Berkas Pelamar CPNS Kemenkumham 2019 Lulusan SLTA, 10 Berkas Ini Wajib Ada

Simak panduan cara verifikasi berkas pelamar CPNS Kemenkumham 2019 berikut ini.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Kemenkumham

3. Surat Pernyataan 13 poin bermaterai Rp. 6.000 (asli);

4. E-KTP (asli) /Surat Keterangan Perekaman dari Disdukcapil (asli);

5. Ijazah SLTA/Sederajat (asli) / Surat Keterangan Lulus (asli);

6. Daftar nilai (asli) / Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (asli);

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar;

8. Surat Penyetaraan dan daftar nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan luar negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan pesantren);

9. Surat Keterangan Domisili (asli) dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut (bagi pelamar yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat eKTP);

10. Surat Keterangan Keturunan Putra/Putri Papua/Papua Barat (asli) dari Kelurahan/Kepala Desa/ Kepala Suku (khusus formasi putra/putri Papua/Papua Barat)

Selain menyiapkan beberapa dokumen penting saat proses verifikasi berkas, peserta juga wajib mengetahui ketentuan pakaian yang harus dikenakan.

Pantia seleksi CPNS di lingkungan Kemenkumham, mewajibkan peserta harus memenuhi ketentuan pakaian.

Berikut ketentuan pakaian yang wajib dikenakan oleh peserta:

- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

- Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

- Sepatu tertutup berwarna hitam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved