Kabar Sampang

Pulang Sekolah, Organ Intim Siswi SD di Madura Luka-luka Setelah Diberi Uang Rp 2 Ribu Oleh Nelayan

Pulang Sekolah, Organ Intim Siswi SD di Madura Luka-luka Setelah Diberi Uang Rp 2 Ribu Oleh Nelayan

Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Dusun Barat Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Pelaku tersebut merupakan nelayan bernama Sa’iun (50) warga Dusun Keramat Tengah Desa Pulau Mandangin Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa Sa’iun melakukan aksinya di salah satu rumah kosong di Dusun Barat Desa Pulau Mandangin, pemiliknya merupakan Bapak Awan.

Sa'iun melakukan aksi bejatnya terhadap gadis berusia 7 tahun itu saat korban pulang sekolah.

Nelayan tiga orang anak itu, mengajak korban dengan cara merayu atau diiming-imingi dengan uang sebesar Rp 2 ribu.

“Saat melakukan perbuatannya, Sa’iun memerintahkan korban untuk mengikuti apa kemauan yang diinginkannya,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/12/2019).

Sedangkan alasan pelaku melakukan perbuatannya, karena pelaku sendiri sudah diperbudak hawa nafsu.

“Korban merupakan rekan sekelas anaknya yang saat ini masih duduk di kelas 1 SD,” tuturnya.

Akibat ulah yang dilakukan nelayan bejat, siswi SD tersebut mengalami luka fisik di bagian organ intim.

“Hasil visum dari keterangan ahli, korban mengalami luka robek di bagian vitalnya,” ucap Didit Bambang Wibowo.

Ia menambahkan, dalam kronologi penangkapannya nelayan tersebut diarak oleh warga Desa Pulau Mandangin ke Mapolres Sampang.

“Saat dibawa ke Mapolres Sampang korban satu kapal dengan korban sehingga korban sempat pingsan saat melihat si pelaku,” katanya.

Untuk barang bukti yang berhasiol diamankan oleh pihaknya, berupa baju korban saat sepulang sekolah dan uang Rp. 2000 yang digunakan untuk mengiming-ngimingi korban.

“Akibat ulahnya, Sa’iun Untuk terjerat pasal nomer 1 tahun 2016 dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002, ancaman hukuman 15 penjara,” tutupnya.

Mapolres Sampang Jalan Jamaluddin Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Mapolres Sampang Jalan Jamaluddin Kecamatan/Kabupaten Sampang. (Hanggara Pratama)

Kejadian Sebelumnya

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved