Malang Raya

Dewan Pendidikan Kota Malang Minta Kuota PPDB Zonasi dipertahankan di Angka 60 Persen

Dewan Pendidikan Kota Malang (DPKM) ingin mempertahankan kuota zonasi sebesar 60 persen.

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Suasana PPDB 2019 yang menggunakan zonasi 90 persen di Kota Malang di SMPN 1 tahun lalu. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dewan Pendidikan Kota Malang (DPKM) berharap persentase 60 persen untuk kuota zonasi pada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2020 . 

Dewan Pendidikan Kota Malang (DPKM) ingin mempertahankan kuota zonasi sebesar 60 persen.

Sisanya, 40 persen untuk dibagi bagi kuota lain termasuk jalur prestasi baik prestasi nilai maupun non akademik.

Ini Penjelasan Pembangunan Crossing Drainase Jalan Majapahit yang Sebabkan Kemacetan Kota Malang

Sejak Pemilu 2019, Dispendukcapil Kota Malang Kekurangan Pasokan Blanko E-KTP

Hal itu disampaikan oleh Mistaram, Wakil Ketua DPKM pada SURYAMALANG.COM, Rabu (18/12/2019).

Apalagi di Permendikbud nomer 44/2019 tentang PPDB 2020 untuk TK, SD, SMP dan SMA-SMK hanya mensyaratkan minimal 50 persen kuota zonasi.

"Rupanya PPDP zonasi akan terus berlangsung. Saat ini pusat sedang membenahi sarana dan prasarananya," papar Mistaram.

Pada PPDB 2019 dii kota Malang yang berlaku adalah tanpa acuan nilai, tapi murni mayoritas dari zonasi wilayah untuk masuk SMPN.

Sehingga yang bisa masuk sekolah negeri adalah yang rumahnya dekat dengan sekolah.

Sedang untuk masuk SMA waktu itu dimodifikasi antara kuota zonasi wilayah dan nilai Unas. Sedang SMK saat itu dari nilai Unas.

Dari catatan SURYAMALANG.COM, Kota Malang yang pertama kali melaksanakan PPDB zonasi 90 persen pada 2019 sesuai Permendikbud tentang PPDB yang keluar pada Desember 2018.

Saat itu juga banyak yang protes. Terutama yang untuk masuk SMPN karena tidak ada ukuran nilai, misalkan memakai nilai US sebagaimana sebelumnya.

Kepala SMPN 4 Kota Malang, Pancayani Dinihari menyatakan saat HUT PGRI ke 74 di Graha Cakrawala UM, Kadindik Kota Malang, Zubaidah secara eksplisit menyatakan nanti PPDB tidak lagi dibagi atau diukur per kelurahan. Tapi per kecamatan.

Namun sejauh ini pertemuan khusus dengan kepala sekolah membahas PPDB 2020 belum ada.

Dalam Permendikbud nomer 44/2019 disebutkan untuk zonasi minimal 50 persen dari pagu sekolah , afirmasi (siswa dari keluarga tidak mampu) minimal 15 persen, maksimal 5 persen kepindahan ortu dan sisanya prestasi.

"Jika melihat hal itu berarti menguntungkan. Maka bisa menjangkau siswa yang prestasinya lebih bagus dan rumahnya masih dalam satu kecamatan dengan sekolah," kata Bu Dini, panggilan akrabnya.

Dengan begitu, peluang sekolah mencari siswa yg lebih bagus prestasinya lebih besar.

Ny Chusnul, wali murid merasa gembira dengan perubahan besaran kuota zonasi.

"Kalau acuannya nilai ya fair," jawab dia. Maka tinggal orangtua memberi motivasi pada anaknya agar bersemangat di sekolah saat ujian sehingga bisa mencapai nilai bagus untuk bersaing di PPDB nanti.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved