Syarat & Pengertian Jalur PPDB 2020 Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali & Prestasi

Syarat dan pengertian jalur PPDB 2020 sistem Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan Prestasi, cek kuota yang tersedia.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
ilustrasi via warta kota
Syarat & Pengertian Jalur PPDB 2020 Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali & Prestasi 

SURYAMALANG.COM - Syarat dan pengertian 4 jalur PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2020 wajib diketahui setiap siswa. 

Empat jalur PPDB tersebut adalah jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan Prestasi. 

Selain itu, SURYAMALANG.COM juga akan memberikan info kuota di masing-masing jalur zonasi PPDB 2020.

Seperti diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya.

Jika kemarin kuota zonasi besarnya 80 persen, kali ini menjadi 70 persen.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang baru saja ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019, besaran kuota 70 persen itu masih dibagi lagi.

PPDB 2020
PPDB 2020 (Grid)

Ini terdapat dalam Pasal 11 ayat 2 yang berisi jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk jalur afirmasi (warga kurang mampu) paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung Sekolah.

Sedang sisa kuota sebesar 30 persen digunakan untuk jalur prestasi. Dulunya, jalur prestasi hanya sekitar 15 persen saja.

Dikutip dari Kompas.com (Grup SURYAMALANG.COM) berikut uraian lengkapnya:

Jalur Zonasi

Jalur Zonasi adalah peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah

- Syarat jalur zonasi (50 persen)

1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.

5. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Jalur Afirmasi 

Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang khusus diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Sejak tahun lalu (2018) pemerintah telah menghapuskan syarat surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat jalur afirmasi.

Banyak oknum orangtua menggunakan SKTM palsu atau SKTM bodong sehingga SKTM dipandang tidak lagi menjadi tolok ukur tepat sebagai syarat wajib bagi calon peserta jalur afirmasi.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, misal KIP (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

- Syarat jalur Afirmasi (15 persen)

1. Pada PPDB 2020 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.

4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.

5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Syarat jalur perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen)

1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

Syarat jalur prestasi (30 persen)

1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

2. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.

3. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.

4. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved