Kabar Kediri

Classic Spa, Panti Pijat Kediri Bandel Kucing-kucingan dengan Satpol PP, Tak Berizin Tapi Nekat Buka

Classic Spa, Panti Pijat Kediri Bandel Kucing-kucingan dengan Satpol PP, Tak Berizin Tapi Nekat Buka

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Classic Spa panti pijat di ruko Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pengelola Classic Spa panti pijat yang belum punya izin di ruko Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri kembali membuka usahanya, Kamis (19/12/2019).

Usaha panti pijat yang belum mengantongi izin ini kembali membuka praktik lagi.

Pintu rolling door ruko yang semula tertutup dibuka lagi.

Akhir pekan lalu Classic Spa telah ditutup Satpol PP Kota karena pengelolanya belum mengantongi izin.

Selain itu terapisnya juga tidak punya sertifikat keahlian untuk memijat.

Beroperasinya kembali Classic Spa kembali dilaporkan masyarakat kepada Satpol PP.

Sewaktu petugas Satpol PP tiba, pintu rolling door Classic Spa memang kembali buka.

Petugas kemudian meminta pengelolanya untuk menutup usahanya karena tidak memiliki izin resmi membuka panti pijat.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan di lokasi Classic Spa memang membuka praktik lagi.

"Karyawan yang menjaga tidak dapat memperlihatkan surat perizinan. Petugas selanjutnya kembali mengimbau agar segera ditutup," jelasnya.

Selain itu penanggung jawab Classic Spa telah diminta supaya menghadap pimpinan di Kantor Satpol PP.

"Setelah mendapatkan imbauan petugas, Classic Spa ditutup dengan sendirinya oleh karyawannya," jelasnya.

Classic Spa panti pijat yang belum punya izin di ruko Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri
Classic Spa panti pijat yang belum punya izin di ruko Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri (SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi)

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Kediri menutup panti pijat ilegal Oassic Spa yang ada di ruko selatan Terminal Lama, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jumat (13/12/2019) malam.

Penutupan panti pijat yang belum mengantongi izin ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah menyusul operasional panti pijat.

Masalahnya, sejak beberapa hari terakhir beroperasi panti pijat yang menyiapkan sejumlah bilik kamar itu belum mengurus perizinan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved