Malang Raya
PT KAI Berlakukan Tarif Batas Batas Selama Liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020
PT KAI memberlakukan tarif batas batas saat liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Pemberlakuan tarif batas atas ini sama seperti saat weekend.
SURYAMALANG.COM – PT KAI memberlakukan tarif batas batas saat liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Pemberlakuan tarif batas atas ini sama seperti saat weekend.
Wakil Kepala Stasiun Malang, Mohammad Nur Ghozuli mengungkapkan tidak ada kenaikan tarif tiket KA saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
“Seumpama KA Malioboro, batas bawahnya senilai Rp 190.000, dan batas atas sampai Rp 250.000.”
“Sama seperti saat weekend, kami menggunakan tarif batas atas,” ungkap Ghozuli kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (20/12/2019).
Pemberlakuan tarif tiket batas atas ini mulai 19 Desember 2019 sampai 5 Januari 2020.
“Sejak 19 Desember 2019, total mencapai 7.600 penumpang per hari. Sedangkan hari ini mencapai 8.000 penumpang,” lanjut Ghozuli.
Kelayakan KA telah menggunakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana yang ditentukan Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
“Stasiun melengkapi toilet dan ruang tunggu. Sedangkan KA dilengkapi fasilitas toilet yang bersih dan ruangan ber-AC,” imbuhnya.
Kapasitas setiap gerbong berbeda antara kelas ekonomi, kelas bisnis, dan kelas eksekutif.
“Kapasitas KA ekonomi sebanyak 106 penumpang, kereta bisnis sebanyak 64 penumpang, kereta ekonomi premium sebanyak 80 penumpang, dan kereta eksekutif sebanyak 50 penumpang.” terangnya.(Tamzil)