Kabar Blitar
Satpol PP Kota Blitar Waspadai Peredaran Miras Oplosan Jelang Tahun Baru 2020
Tim gabungan menyita puluhan botol miras dan beberapa jeriken arak jowo dalam razia di sejumlah toko dan warung
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR – Tim gabungan menyita puluhan botol miras dan beberapa jeriken arak jowo dalam razia di sejumlah toko dan warung di Kota Blitar, Jumat (27/12/2019) malam.
Dalam razia ini, petugas mendatangi sejumlah warung dan toko di Kecamatan Kepanjenkidul dan Kecamatan Sananwetan.
Awlanya petugas mendatangi dua toko di Lingkungan Jatimalang, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul.
Petugas menemukan minuman keras (miras) golongan B yang dijual tanpa izin.
Petugas menyita puluhan botol miras golongan B di toko itu.
Sedangkan di warung lainnya, petugas menyita beberapa botol dan jeriken berisi arak jowo.
Pemilik warung menyembunyikan arak jowo di halaman belakang rumah.
Kemudian petugas bergeser ke Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul.
Petugas mendatangi tiga tempat yang diduga menjual miras di Kelurahan Kepanjenlor.
Dari tiga tempat yang didatangi, hanya satu toko yang masih buka. Sedangkan dua toko lain sudah tutup.
Petugas hanya menyita beberapa botol arak jowo dari satu rumah penjual miras.
Petugas melanjutkan razia ke Jalan Sumba, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan.
Petugas mendatangi satu rumah yang diduga memproduksi dan menjual miras.
Petugas menyita beberapa botol miras, beberapa botol mineral arak jowo, dan tiga jeriken berisi arak jowo.
“Rumah di Jalan Sumba ini diduga memproduksi dan menjual miras.”