Malang Raya
Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur II Musnahkan Sex Toys dan Barang Ilegal dari Luar Negeri
Benda ilegal itu dihancurkan menggunakan alat berat dan dibakar di halaman Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur II di Kota Malang.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur II memusnahkan barang ilegal berupa sex toys (alat bantu bercinta), minuman keras (miras), liquid vape dan obat-obatan.
Benda ilegal itu dihancurkan menggunakan alat berat dan dibakar di halaman Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur II di Kota Malang.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo mengatakan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1,2 Miliar dan potensi kerugian negara Rp 742 juta.
“Barang-barang tersebut adalah barang impor yang kami sita dari kantor pos,” kata Oentarto, Senin (30/12/2019).
Ia merinci jumlah barang yang dimusnahkan adalah sembilan buah spare part, 133 sex toys dan 157 buah suplemen atau obat-obatan.
Selain itu, ada 1,8 juta batang industri hasil tembakau jenis sigaret, 1.906 liter minuman mengandung etil alkohol dan 5.320 ml liquid vape.
Oentarto mengatakan barang ilegal itu disita dari berbagai daerah di antaranya Kediri, Probolinggo, Banyuwangi dan Madiun.
“Kalau barang impor dari Thailand juga Timur Tengah,” bebernya.
Barang-barang tersebut, lanjut Oentarto, adalah hasil penindakan bea dan cukai selama 2019.
Sepanjang tahun ini, bea dan cukai menindak 779 kasus dan mendapat barang bukti 22 juta batang rokok ilegal, 29.523 liter minuman mengandung etil alkohol, 75 liter etil alkohol, 4 juta TIS dan 1.097.242 ml liquid vape.
“Total nilainya sangat besar yakni Rp 14 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp 9,5 miliar,” ujar dia.
Untuk menindak rokok ilegal, bea cukai jugamenggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019 sebanyak 81 kali.
Dengan hasil penindakan 1,3 juta batang hasil tembakau dengan nilai barang Rp 850 juta dengan kerugian negara Rp 490 juta.