Malang Raya

Kebutuhan Hidup Layak Wartawan Malang Raya Senilai Rp 3,9 Juta, Tapi Ada yang Digaji Rp 1,4 Juta

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Wartawan Malang Raya Senilai Rp 3,9 Juta, Tapi Ada yang Digaji Rp 1,4 Juta

Penulis: Zainuddin | Editor: eko darmoko
AJI Malang
AJI Malang merilis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi jurnalis Malang Raya. 

SURYAMALANG.COM, KLOJENAliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang merilis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) wartawan di Malang Raya sebesar Rp 3,9 juta.

Tapi, masih ada perusahaan media di Malang Raya yang menggaji jurnalisnya sebesar Rp 1,4 juta.

KHL yang dirilis AJI Malang ini sesuai hasil survei pada Desember 2019.

Sekretaris AJI Malang, Zainul Arifin mengatakan saat ini perusahaan media mulai mengembangkan lini bisnis di bidang pers, termasuk mengembangkan konsep media konvergensi dengan multiplatform.

Kondisi ini menuntut jurnalis multi tasking. Jadi jurnalis tidak hanya menulis laporan berbentuk teks, tapi juga mengambil video dan foto.

Tapi sesuai survei AJI Malang, mayoritas perusahaan media di Malang Raya menggaji jurnalisnya di bawah standar.

“Ada perusahaan media yang menggaji jurnalisnya di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2019 sebesar Rp 2.668.420,” kata Zainul kepada SURYAMALANG.COM, Senin (30/12/2019).

Selain itu, ada perusahaan media yang abai melindungi jurnalisnya dengan jaminan kesehatan.

Zainul mencontohkan perusahaan media yang hanya menggaji jurnalisnya sebesar Rp 1,4 juta tanpa disertai mengikutkan menjadi peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan upah hanya Rp 1,4 juta, jurnalis tentu sulit mendaftar menjadi peserta BPJS secara mandiri.

Sebab, upah tertentu masih tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selain itu, juga ada perusahaan media yang tidak memberikan Tunjangan hari Raya (THR) kepada jurnalisnya.

“Padahal perusahaan media yang menggaji di bawah UMK itu sudah tersertifikasi di Dewan Pers,” tambahnya.

Menurutnya, minimnya upah ini bisa berdampak pada pelanggaran etik di kalangan jurnalis, misalnya menerima amplop dari narasumber, mencari iklan, dan sebagainya.

Selain itu, jurnalis bergaji rendah tidak bisa mengembangkan profesionalitasnya, seperti membeli buku, dan sebagainya.

Zainul berharap perusahaan media memberikan hak-hak normatif kepada seluruh karyawannya, termasuk jurnalis.

“Jurnalis di Malang Raya juga perlu membangun serikat pekerja di dalam perusahaan.”

“Dengan memiliki serikat pekerja, jurnalis akan memiliki kekuatan untuk negosiasi dengan perusahaan media,” terangnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved