Malang Raya

Ribuan Peserta BPJS Kesehatan di Malang Pilih Turun Kelas, Faktor Kenaikan Iuran atau Premi

Ada 2.407 peserta BPJS kesehatan di Malang memilih turun kelas diduga karena kenaikan iuran naik, 2.407 peserta BPJS di Malang .

Penulis: Bella Ayu Kurnia Putri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Bella Ayu Kurnia Putri
Suasana di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang di jalan R Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (3/1/2020) 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Ribuan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Malang memilih turun kelas di akhir tahun 2019.

Ada 2.407 peserta BPJS kesehatan di Malang memilih turun kelas diduga karena kenaikan iuran  naik, 2407 peserta BPJS di Malang .

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah dimulai sejak Kamis (1/1/2020) ini terdapat dalam Peraturan presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pengakuan Maling Bercelana Kolor yang Satroni Rumah Panitera di Mojokerto

Ngaku Iseng, Tapi Begal Payudara Ini Sudah 5 Kali Beraksi di Surabaya

“Walaupun kenaikan BPJS ini berlakunya mulai 1 Januari, tapi sejak Desember 2019 kemarin sudah banyak peserta yang turun kelas,” kata Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Chandra Jaya saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan cabang Malang jalan R Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (3/1/2020).

Biaya kenaikan iuran BPJS kesehatan dari Kelas 1 yang awalnya Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, lalu kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Menurut data dari BPJS Kesehatan Cabang Malang hingga 27 Desember 2019 ada 2.047 peserta yang turun kelas.

“Dari kelas 1 menjadi 2 ada 333 peserta kemudian kelas 1 ke kelas 3 ada 505 peserta, lalu Yang dari kelas 2 turun menjadi kelas 3 ada 1.569 peserta,” terang Chandra.

Chandra memprediksi bahwa banyaknya peserta yang turun kelas dikarenakan mereka tidak mampu membayar tarif iuran yang baru.

“Sebenarnya kita melihat mungkin beberapa peserta kurang mampu dengan besaran yang ada, dilihat dari skemanya kelas 1 tidak mampu ke kelas 2 kelas 2 ke 3, kelas 3 pun kalau seandainya tidak mampu bisa diusulkan untuk menjadi peserta integrasi APBD,” tukasnya.

Meski begitu tidak semua peserta BPJS kesehatan turun kelas, ada beberapa peserta yang justru memilih untuk naik kelas.

Peserta dari kelas 2 naik Ke kelas 1 ada 8 peserta, dari kelas 3 Ke kelas 1 ada 1 peserta dan dari kelas 3 ke kelas 2 ada 6 peserta.

Chandra memastikan tidak ada perbedaan layanan kesehatan bagi peserta yang terdaftar di kelas 1, 2 dan 3 perbedaannya hanyalah pada layanan kamar ketika peserta menjalani rawat inap.

Namun, penurunan kelas tersebut hanya berlaku satu tahun sekali.

 “Penurunan kelas hanya berlaku sekali dalam periode 9 desember 2019’sampai 30 april 2020, jadi kalau peserta sudah turun dari kelas 1 Ke kelas3 mereka baru bisa menurunkan kelas lagi setelah 1 tahun di kelas baru,” papar Chandra. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved