Kabar Kediri

Niat Busuk Duda Kediri saat Tahu Gadis Tetangga di Rumah Sendirian, Ada Rintih Kesakitan & Uang 1000

Niat Busuk Duda Kediri saat Lihat Gadis Tetangga di Rumah Sendirian, Ada Rintih Kesakitan dan Uang 1000

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi/http://www.imom.com
Joko Prasetyo (kanan), duda di Kediri memperkosa gadis berkebutuhan khusus. Foto kiri: ilustrasi korban pemerkosaan. 

Saat kejadian pemerkosaan, situasi rumahnya dalam keadaan sepi, hanya ada korban saja.

Sedangkan orangtuanya mengantarkan anaknya yang masih kecil ke sekolah.

Setelah pelaku pulang dan orangtuanya datang, kasus pemerkosaan itu diberitahukan kepada orangtuanya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi yang kemudian meringkus tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, tersangka yang berstatus duda bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP subsider pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, sebuah celana panjang motif batik, baju lengan panjang motif warna warni, kerudung warna biru dan uang tunai Rp 1000.

Tersangka Joko yang berstatus duda sejak 4 tahun lalu di hadapan awak media mengaku khilaf sehingga telah memperkosa korban.

"Maaf saya khilaf," ungkapnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (gulftoday)

Gadis ABG di Mojokerto Diduga Dinodai Dokter PNS

Seorang dokter bernama Andaryono (AND) tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terancam sanksi berat terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

Seperti diketahui, dokter tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap Gadis ABG berusia 15 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, organ intim atau kemaluan Gadis ABG tersebut terdapat luka lecet.

Apabila terbukti melanggar hukum, dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini akan diberhentikan sementara dari tempat dinasnya di RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso menjelaskan sanksi indisipliner PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ini akan menjadi pedoman bilamana yang bersangkutan diberi sanksi terkait perbuatannya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved