Kabar Kediri

Niat Busuk Duda Kediri saat Tahu Gadis Tetangga di Rumah Sendirian, Ada Rintih Kesakitan & Uang 1000

Niat Busuk Duda Kediri saat Lihat Gadis Tetangga di Rumah Sendirian, Ada Rintih Kesakitan dan Uang 1000

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi/http://www.imom.com
Joko Prasetyo (kanan), duda di Kediri memperkosa gadis berkebutuhan khusus. Foto kiri: ilustrasi korban pemerkosaan. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Polisi meringkus Joko Prasetyo (51) karena telah menyetubuhi SH (25) gadis berkebutuhan khusus warga Desa Parelor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Saat ini pelaku dijebloskan sel tahanan Mapolres Kediri, Selasa (7/1/2020).

Pelaku dan korban sebenarnya rumahnya masih bertetangga.

Tersangka beraksi setelah korban sebelumnya diberi uang untuk jajan Rp 1000.

Aksi pemerkosaan itu bermula saat pelaku lewat rumah korban.

Dari jendela rumah korban, pelaku melihat korban sedang menjahit baju di rumahnya.

Selanjutnya pelaku melompat lewat jendela samping rumah.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus pemerkosaan saat pers rilis di Mapolres Kediri, Selasa (7/1/2020).
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus pemerkosaan saat pers rilis di Mapolres Kediri, Selasa (7/1/2020). (SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi)

Kepada korban, tersangka sebelum beraksi sempat memberi uang Rp 1000 sambil mengatakan: "Ini uang jajan," katanya.

Tangan korban oleh pelaku kemudian dipegang dan langsung ditarik paksa diajak masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, saat posisi korban masih berdiri tersangka langsung meremas-remas payudara yang mengakibatkan korban merasa kesakitan.

Selanjutnya pelaku yang telah dirasuki nafsu birahi langsung melepas celana korban.

Kemudian tubuh korban didorong oleh pelaku hingga posisi terlentang dengan kedua kaki korban menekuk dan menyentuh di lantai.

Selanjutnya pelaku memperkosa korban.

Meski korban merintih kesakitan, namun tesangka meneruskan aksinya hingga mengalami ejakulasi.

Korban yang mengalami kebutuhan khusus tidak mampu melakukan perlawanan karena tubuhnya ditindih oleh pelaku.

Saat kejadian pemerkosaan, situasi rumahnya dalam keadaan sepi, hanya ada korban saja.

Sedangkan orangtuanya mengantarkan anaknya yang masih kecil ke sekolah.

Setelah pelaku pulang dan orangtuanya datang, kasus pemerkosaan itu diberitahukan kepada orangtuanya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi yang kemudian meringkus tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, tersangka yang berstatus duda bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP subsider pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, sebuah celana panjang motif batik, baju lengan panjang motif warna warni, kerudung warna biru dan uang tunai Rp 1000.

Tersangka Joko yang berstatus duda sejak 4 tahun lalu di hadapan awak media mengaku khilaf sehingga telah memperkosa korban.

"Maaf saya khilaf," ungkapnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (gulftoday)

Gadis ABG di Mojokerto Diduga Dinodai Dokter PNS

Seorang dokter bernama Andaryono (AND) tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terancam sanksi berat terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

Seperti diketahui, dokter tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap Gadis ABG berusia 15 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, organ intim atau kemaluan Gadis ABG tersebut terdapat luka lecet.

Apabila terbukti melanggar hukum, dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini akan diberhentikan sementara dari tempat dinasnya di RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso menjelaskan sanksi indisipliner PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ini akan menjadi pedoman bilamana yang bersangkutan diberi sanksi terkait perbuatannya tersebut.

"Sesuai pedoman PP 53 tahun 2010 kalau memang nanti yang bersangkutan sampai ditahan ya kita lakukan pemberhentian sementara sampai proses inkrah putusan yang berkekuatan hukum," ujarnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM melalui sambungan telepon, Selasa (31/12/2019).

Namun tersangka dr Andaryono bisa dipecat dari PNS jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan ditahan di atas dua tahun penjara.

"Jika dihukum di atas dua tahun dia (dr Andaryono) diperhentikan secara tidak hormat, kalau hukuman satu tahun ya kita kembalikan ke PNS," ungkap Susantoso.

Sampai saat ini, lanjut Susantoso, pihaknya belum mendapat laporan dari Dinas Kesehatan terkait penetapan tersangka ini.

"Saya menunggu proses hukum apalagi Dinas Kesehatan juga belum laporan ke kita belum tahu. Secara kedinasan kita belum tahu apalagi Pak Bupati juga belum tahu," tukasnya.

SURYAMALANG.COM sudah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, dr Sujatmiko terkait status dr Andaryono seorang Pegawai Negeri Sipil yang sudah ditetapkan tersangka.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (SHUTTERSTOCK)

Organ Intim Lecet

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 saksi di antaranya yaitu korban dan dr AND yang sudah diperiksa sebanyak dua kali.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ibu korban, AR, SC alias Cicik, RT alias Iyem dan lima staf dr AND.

Saksi YF kakak ipar AR yang diperkuat saksi ahli visum korban dari dokter RSUD Prof Dr Soekandar.

Untuk diketahui, saksi AR (30) warga Bangsal Kabupaten Mojokerto adalah majikan korban.

Ia diduga mengantar korban ke tempat praktik dr AND di Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto (26/8/2019) lalu.

Pemeriksaan terhadap dokter AND dan korban bersama saksi lain AR sudah dilakukan kemarin Rabu (4/12/2019).

"Keterangan dari saksi kami konfrontir belum ada pengakuan darinya kalau dari korban tetap," ungkapnya.

Masih kata Dewa, pihaknya memeriksa saksi YF warga Bangsal yang merupakan suami dari SC alias Cicik kakak ipar dari AR.

Pemeriksaan itu merujuk sepengetahuan saksi YF terkait korban yang bekerja di rumah AR adik iparnya.

"Pengakuannya saksi tidak tahu korban diantar ke tempat praktik dr AND," terangnya.

Ditambahkannya, pemeriksaan saksi belum cukup sehingga belum dapat menetapkan tersangka AND yang merupakan PNS di Kabupaten Mojokerto ini.

Meski begitu, polisi telah mengantongi barang bukti berupa keterangan ahli beserta hasil visum korban dari dokter di RSUD Prof Dr Soekandar yang menunjukkan terdampak luka lecet pada organ intim korban.

Indikasi perdagangan anak lantaran korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta dari dr AND.

Apalagi, dr AND juga memberi uang ke AR yang diduga mengantar korban ke tempat praktik dr AND senilai Rp 500 ribu.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved