Breaking News

Kabar Blitar

Ayam Tiren Ingkung dari Blitar Dijual di Pasar Kepanjen dan Gadang Malang, Sejak 6 Bulan Lalu

Pelakumemasarkan ayam tiren yang sudah diolah dalam bentuk ingkung di pasar tradisional mulai dari Kesamben (Blitar) sampai ke Kepanjen dan Gadang

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela menanyai kedua pelaku penjual ayam tiren, Jumat (10/1/2020). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk dua penjual ayam tiren atau ayam mati olahan berupa ayam ingkung yang pemasarannya sampai masuk ke wilayah Malang, Kamis (9/1/2020).

Penjualan ayam Tiren Ingkung ini ternyata sering dilakukan di pasar Kepanjen dan pasar Gadang Malang

Dua pelaku yang mengolah dan menjual ayam Tiren itu yakni Imam Waluyo (44) dan Antok Wusono (43), keduanya warga Jl Jati, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Di Bawah Kendali Shin Tae-yong, Inilah Susunan Pelatih Timnas Indonesia U-16, U-20, U-22, dan Senior

Catat! Ada Perubahan Jadwal Latihan Perdana dan Lokasi Latihan Arema FC

Bergaya Geber Motor Saat Pelantikan, Kades Langsung Diamankan Polisi, Videonya Viral

"Keduanya kami tangkap kemarin sore di rumahnya masing-masing. Kami menyita sekitar 30 ekor ayam tiren dari keduanya," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, saat merilis kasus itu, Jumat (10/1/2020).

Leonard mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.  Lalu, polisi menyelidiki informasi dari masyarakat itu.

"Dari hasil penyelidikan benar, pelaku menjual belikan produk makanan berupa ayam tiren," ujarnya.

Dikatakannya, ayam tiren ini merupakan ayam yang sudah mati sebelum disembelih atau bisa dibilang sudah menjadi bangkai.

Kedua pelaku mengolah ayam tiren itu untuk dijual kembali ke masyarakat dengan tujuan mencari keuntungan lebih.

"Mereka mengolah ayam menggunakan bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk, dan daun serai untuk menghilangkan bau busuk dan membuat tampilan daging ayam menjadi segar," katanya.

Dijual Lesehan di Kepanjen dan Gadang 

Kedua pelaku mengaku baru enam bulan menjalankan bisnis itu.

Mereka memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan bisnis tersebut.

Imam bertugas mencari ayam tiren dari pengepul.

Dalam sehari, Imam bisa mendapatkan sebanyak 15 ekor ayam tiren dari pengepul. Satu ekor ayam tiren dari pengepul dibeli dengan harga Rp 6.000.

"Harganya tidak pasti, melihat besar kecilnya ayam, ada yang Rp 3.000, Rp 5.000, paling mahal Rp 6.000," kata Imam, Jumat (10/1/2020).

Imam kemudian menyembelih dan membersihkan bulu ayam tiren. Ayam tiren yang sudah dibersihkan itu kemudian dijual ke Antok.

"Saya jual (ke Antok) dengan harga bervariasi tergantung besar kecilnya ayam. Mulai Rp 10.000, Rp 11.000, sampai Rp 15.000 per ekor," katanya.

Antok kemudian mengolah kembali ayam tiren itu untuk dipasarkan ke masyarakat.

Untuk menghilangkan bau busuk, Antok merebus ayam menggunakan air yang dicampur bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk, dan daun serai.

"Saya jual lagi ke pasaran dalam bentuk ingkung. Harganya mulai Rp 20.000, Rp 22.000, dan paling mentok Rp 25.000 per ekor," katanya.

Antok mengaku memasarkan ayam tiren yang sudah diolah dalam bentuk ingkung itu di pasar tradisional mulai dari Kesamben (Kabupaten Blitar) sampai ke Kepanjen (Kabupaten Malang) dan Gadang (Kota Malang).

"Saya gelar lesehan di pasar, saya tawar-tawarkan ke masyarakat yang datang di pasar.

Sehari, biasanya membawa 15-20 ekor ayam tiren.

Saya baru enam bulanan menjalankan bisnis ini, memang ada untungnya tapi tidak terlalu banyak. Saya sebenarnya juga jual ayam tapi kecil-kecilan," katanya.

Leonard M Sinambela menyebut daging ayam Tiren berbahaya untuk kesehatan jika dikonsumsi. Karena ayam itu sudah mati sebelum proses disembelih.

Darah ayam tiren ini yang berbahaya untuk kesehatan manusia jika dikonsumsi.

"Dalam waktu dekat, paling tidak kita bisa sakit perut kalau mengkonsumsi daging ayam tiren ini. Kalau dalam waktu lama bisa menimbulkan penyakit-penyakit lain," ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus penjualan ayam tiren ini termasuk pidana khusus. Pelaku dijerat pasal 204 KUHP serta UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.

"Untuk pasal 204 KUHP ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kalau UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen ancamannya 5 tahun penjara," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Leo, pelaku mendapatkan ayam tiren dari seorang pengepul di wilayah Jatilengger, Ponggok, Kabupaten Blitar.

Saat ini, polisi masih memburu pengepul yang memasok ayam tiren ke kedua pelaku. "Pengepulnya juga akan kami proses," kata Leo. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved