Kabar Surabaya
113 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2020
Sebanyak 113 perusahaan di Jatim mengajukan penangguhan menggaji tenaga kerjanya sesuai Pergub Jatim terkait UMK 2020.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sebanyak 113 perusahaan di Jawa Timur (Jatim) mengajukan penangguhan menggaji tenaga kerjanya sesuai Pergub Jatim terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020.
113 perusahaan tersebut menyatakan tidak mampu memberi UMK sesuai ketentuan dengan alasan tidak mampu secara finansial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan 113 perusahaan tersebut mayoritas adalah industri alas kaki.
“Ada 24 perusahaan atau industri di Surabaya yang mengajukan penanggihan.”
“Kalau di Sidoarjo ada 24 industri, di Gresik ada 9 industri, di Pasuruan ada 29 industri, dan Mojokerto ada tujuh industri,” kata Himawan kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (11/1/2020).
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur akan memeriksa perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut dalam pekan ini.
“Kami akan melihat keabsahan bukti audit keuangannya, dan kesepakatan dengan pekerjanya bagaimana. Jadi tidak langsung kami setujui,” tegas Himawan.
Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan itu beralasan tidak mampu memberi gaji sesuai aturan.
Pemerintah akan membolehkan jika itu menyangkut keberlangsungan perusahaan dan juga kesepakatan dengan para pekerja di industri tersebut.
Dalam pengajuan penangguhan ini, perusahaan boleh membayar gaji meskipun tidak sesuai UMK.
Namun besarannya tergantung dengan kesepakatan dengan pekerja. Ada yang Rp 3 juta sebulan atau Rp 3,5 juta sebulan.
“Jadi selama setahun, perusahaan itu boleh tidak membayar gaji sesuai UMK. Tapi pertama harus karena alasan tidak mampu, padat karya, dan akan kukut kalau menggaji sesuai UMK.”
“Selain itu, gaji yang diberikan harus atas persetujuan dengan pekerja,” tegas Himawan.
Dan syarat yang diajukan oleh Pemprov meski perusahaan tidak menggaji karyawan sesuai UMK, perusahaan harus menjamin pekerja tetap mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya 113 perusahaan yang mengajukan penangguhan gaji karyawannya tidak sesuai UMK 2020 ini hanya 5 persen dari seluruh industri di Jawa Timur.