Kabar Surabaya
113 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2020
Sebanyak 113 perusahaan di Jatim mengajukan penangguhan menggaji tenaga kerjanya sesuai Pergub Jatim terkait UMK 2020.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
Lebih lanjut Himawan menegaskan bahwa tim verifikasi akan mengantongi hasil maksimal tanggal 16 Januari.
Sebab, tanggal 17 Januari tim juga harus melaporkan dan merapatkan finalisasi hasil verifikasi di lapangan bersama Pemprov Jatim.
“Setelah rapat finalisasi tanggal 17 Januari, tanggal 20 kita akan rapat dengan gubernur agar beliau menandatangani hadil finasliasi perusahaan yang dibolehkan tidak menggaji UMK karyawannya.”
“Karena setelah tanggal itu kan perusahaan sudah harus mabayar gaji pekerja,” tegas Himawan.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah menetapkan besaran UMK Jatim tahun 2020.
UMK tertinggi ada di ring satu Jatim, yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan.
Dimana UMK pekerja per bulan sebesar Rp 4,2 juta.
Sedangkan UMK yang terendah ada di sembilan Kabupaten Kota sebesar Rp 1,9 juta per bulan.