Malang Raya
Satpol PP Minta Pihak Vendor Tutup Papan Reklame 3D di Toko Avia Kota Malang
Satpol PP minta pihak vendor menutupi papan reklame 3D yang ada di atas Toko Avia Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Satpol PP minta pihak vendor menutupi papan reklame 3D yang ada di atas Toko Avia Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang.
Hal itu setelah pihak vendor dari papan reklame 3D tersebut belum bisa memenuhi izin setelah diminta oleh Satpol PP.
Dari hasil pertemuan yang berlangsung di kantor Satpol PP pada Senin (13/1/2020) itu pun berujung pada proses yustisi.
Selanjutnya pihak vendor akan melakukan proses sidang pada tanggal 29 Januari 2020.
“Setelah kami minta izin, katanya masih proses. Terpaksa kami BAP untuk yustisi sesuai Perda 4/2006,” ucap Priyadi, Kasatpol PP Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.
BAP itu dilakukan atas dasar bahwa pihak vendor papan reklame 3D belum memiliki izin.
Vendor tersebut nantinya akan menjalani sidang tipiring, berupa hukuman ataupun denda.
Sanksinya itu berupa hukuman kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sekitar Rp 50 juta.
“Tapi hasilnya apa nanti tergantung putusan hakim. Untuk itu, kami meminta agar papan reklame 3D itu ditutupi,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun vendor telah menyelesaikan proses perizinan, proses persidangan akan tetap berlangsung.
Tetapi, hasilnya tetap menunggu dari keputusan hakim.
“Tinggal lihat putusannya seperti apa. Tapi yang pasti mereka akan menutup papan reklame itu sendiri. Kami beri waktu hanya hari ini,” tandasnya.