Malang Raya
Direktur RSUD Kanjuruhan, Abdurachman Belum Juga Ditahan Meski Statusnya Sudah Tersangka
Ada alasan tertentu yang menyebabkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu belum juga dilakukan penahanan.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat Direktur RSUD Kanjuruhan, Abdurachman.
Politisi PKB itu mengaku masih menunggu tindakan lebih lanjut Kejari Kepanjen Kabupaten Malang. Ia tak berkomentar panjang lebar.
"Saya tahu dari pemberitaan. Tapi saya belum dapat surat resmi sebagai tersangka (dari Kejari Kepanjen Malang)," ujar Sanusi ketika dikonfirmasi, Selasa (15/1/2020).
• Penyebab & Kronologi Bocornya Pipa Air PDAM di Kota Malang, Terjadi 2 Kali Kebocoran Pipa Besar
• Menikmati Sajian Es Santan 68 di Kota Malang, Cukup Bayar Rp 4 Ribuan untuk Cita Rasa Istimewa
• Duel Satpam VS Perampok di Jakarta Terekam CCTV, Tangkis Golok Pakai Tangan Kosong, 4 Jari Putus
Sanusi menambahkan, apabila sudah mengantongi surat tersebut, pihaknya akan menonaktifkan jabatan Abdurachman sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan.
"Belum terima saya. Belum hari ini. Nanti nunggu saja. Saat ini belum nunggu kejaksaan," papar Sanusi.
Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Muhandas Ulimen menerangkan hingga kini pihaknya masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Ada alasan tertentu yang menyebabkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu belum juga dilakukan penahanan.
"Belum dilakukan penahanan. Sampai penyidik tuntas menyiapkan segala yang perlu disiapkan. Batas waktu ya tergantung penyidik. Ada beberapa pertimbangan seperti yang saya sampaikan kemarin," beber Muhandas ketika dihubungi via telepon.
Ketika ditanya sampai kapan akan dilakukan penahanan, Muhandas lagi-lagi belum bisa menyampaikan secara detail.
"Tapi berdasarkan Pasal 21 KUHAP itu sebenarnya memang bisa dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Sampai hari ini penyidik masih berkesimpulan untuk tidak dilakukan penahanan. Gitu ya," tutupnya lalu mengakhiri telepon.
Abdurachman ketika dihubungi lewat telepon seluler juga tidak memberi respon.
Beberapa kali dihubungi di nomor +62 812-1713-*** tak kunjung diangkat.
Di sisi lain, suasana RSUD Kanjuruhan, Kepanjen tampak melayani pasien seperti biasa.
Sejak kemarin, Senin (13/1/2020), Abdurachman terpantau tidak berada di ruangan kantornya.
"Gak kelihatan saya. Ya sejak kemarin itu pas jadi tersangka," ujar petugas keamanan yang berjaga di depan gerbang rumah sakit.