Kabar NTT
Tangan Nakal Sopir Pikap Gerayangi Anak Gadis yang Nebeng di Mobil, Sambil Nyetir Lakukan Aksi Bejat
Tangan nakal sopir pikap gerayangi anak gadis yang nebeng di mobil, sambil nyetir lakukan aksi bejat.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Dicabuli pelaku, korban pun berteriak meminta pertolongan warga.
Teriakan korban didengar warga Siso yang sedang duduk di pinggir jalan.
Warga pun mengejar mobil pikap pelaku lalu menangkapnya.
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara mobil pelaku dan warga yang mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Siso, mobil pelaku berhasil dihentikan. Pelaku yang sempat dihadiahi bogem mentah diamankan warga dan digiring ke Mapolres TTS," cerita Jamari.
Pelaku, diakui Jamari, langsung dikenakan status tersangka, dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku Faot diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus Serupa di Sumatera Selatan
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Sumatera Selatan.
Seorang sopir travel di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial ASP (32) dituduh melecehkan penumpangnya.
Seorang wanita, Y (23), yang juga penumpang travel mengaku ia diminta ASP untuk memberikannya oral seks.
Tidak terima perlakukan ASP, Y pun melapor ke polisi.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto, mengatakan kejadian bermula saat tersangka sedang mengantar para penumpangnya.
Namun, saat semua penumpang telah turun dan hanya menyisakan Y, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan oral seks.

Permintaan itu sempat ditolak korban. Namun, pelaku mengancam Y hingga akhirnya korban menuruti kehendak pelaku.
"Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," kata Eko, Senin (18/11/2019).
