Kabar Surabaya

Akal Bulus Cowok Surabaya ke Pacar, Ngajak Nginep di Rumah dan Apartemen, Tapi Berakhir di Penjara

Akal Bulus Pegawai Restoran Surabaya saat Kenalan dengan Gadis Belia, Mengajak Nginep di Rumah Hingga Apartemen

Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi Akal Bulus Cowok Surabaya ke Pacar, Ngajak Nginep di Rumah dan Apartemen, Tapi Berakhir di Penjara 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Surabaya.

Pria berinisial MPB berusia 19 tahun diduga menyetubuhi gadis, sebut saja Bunga, yang masih berusia 16 tahun.

MPB dilaporkan oleh ayah korban yang tak terima anaknya disetubuhi sebanyak empat kali sejak Agustus hingga September 2019 lalu.

Kejadian persetubuhan ini bermula saat Bunga mengenal MPB melalui aplikasi jodoh Tantan.

MPB diketahui sebagai laki-laki yang bekerja di sebuah restoran di Surabaya.

Di aplikasi itu, MPB mengirimkan rayuan gombal kepada korban hingga mau berpacaran.

Setelah berpacaran, keduanya pun sepakat bertemu.

Beberapa kali pertemuan, membuat MPB kembali melancarkan akal bulus kepada Bunga agar mau melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

"Keterangan korban, sudah empat kali. Pertama di rumah tersangka saat kondisinya sepi.

"Kedua di rumah kontrakan korban dan terkahir dua kali di sebuah apartemen di Surabaya," beber Kanit Pelayan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Kamis (16/1/2020).

Terbongkarnya kelakuan bejat MPB itu setelah ia meminta putus dengan Bunga.

Bunga kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya.

"Tidak terima anaknya disetubuhi, ayah korban lapor kepada kami," sebut Ruth.

Laporan tersebut berimbas pada penangkapan tersangka MPB saat sepulang kerja dari sebuah restoran atau rumah makan di Jalan Manyar, Selasa (14/1/2020) di sekitar rumahnya.

"Saat kami tangkap, tanpa perlawanan tersangka mengakui perbuatannya," tandas Ruth.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved